MATAJABAR.COM – Sejumlah warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Muara Tower Incomer bersikeras menolak dilanjutkannya pembangunan Tower SUTT di wilayah Dusun 1 Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Kamis, 23/1/25.
Penolakan tersebut disampaikan Mulyadi alias Boy, Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya didampingi Setiawan dan perwakilan warga. Menurutnya proses keputusan pengadilan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang dan meminta agar semua pihak saling menghormati.
Warga berharap apa yang sudah disepakati bersama oleh pihak PLN dan Warga terdampak yang disaksikan langsung oleh Kepala desa Setia Mulya H. Ahmadi dan Jajaran Kepolisian di Kantor Desa Setia Mulya pada beberapa bulan lalu dapat di tepati.
“Waktu itu PLN kan hanya meminta 4 Tower di titik 22 – 25, setelah itu terbangun, lalu mereka kembali melanjutkan pembangunan di titik 15 sampai titik 17. Nah sekarang mereka kembali dengan menggunakan aparat kepolisian sebagai pengawalan pengamanan untuk kembali melanjutkan pembangunan di titik 21 sampai titik 18, inikan sama saja membohongi kami semua.” Ujar Boy
“Ironisnya, dengan percaya diri sekali pihak PLN yang diwakili pak Wahyu itu mengatakan akan membongkar kembali semua Tower apabila pengadilan memenangkan gugatan warga, pertanyaannya dengan uang siapa pembongkaran itu di kerjakan, itukan yang dipakai PLN uang rakya juga, mau gak mereka pake uang pribadi,” katanya tertawa.
“ Yang kami herankan, untuk surat tugas dan perintah kerja saja mereka tidak mau menunjukan secara pisik, hanya diperlihatkan lewat Handphone , mereka gak berani surat perintah itu di print atau dipoto, ini ada apa? Untuk pemasangan nama proyek serta nominal anggaran saja mereka gak berani, kalau ini proyek strategis Nasinal bukankah harus jelas tranparansi perijinan dan berdasarkan alokasi dana dari mana sumber pendanaannya.” Katanya lagi kepada MATAJABAR.COM. Usai berdialog dengan pihak PLN,
“Dan soal Konsinasi di Pengadilan Negeri Cikarang, itu juga gak jelas, karena ada warga yang mencoba mencairkan ternyata prosesnya dipersulit, ini lebih kejam namanya, sudah perpindahan jalur tanpa sosialisasi, masyarakat juga dipaksa untuk menerima kompensasi yang keberadaan tim Apraisal nya tidak jelas karena tidak dapat menunjukan tanda pengenal maupun surat tugasnya, ditengah penolakan warga terkait kompensasi, mereka (PLN) menitipkan ke Pengadilan (Konsinasi) apakah model seperi ini yang dikatakan Proyek Srategis Nasional yang justru menyesengsarakan rakyat.” Ujarnya seraya menggelengkan kepalanya.
“Disaat Pak Presiden mencanangkan 3 juta rumah untuk rakyat, justru rumah kami yang dirampas Perusahan Negara.” Keluh Boy didampingi Setiawan, seorang anggota TNI,menambahkan.
Dari pantauan MATAJABAR.COM dilokasi titik pembangunan Tower 21 yang berada di wilayah Dususn 1 Desa Setia Mulya suasana berjalan aman kondusif kedua belah pihak terlihat komunikatif dengan pendampingan dari jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi.
Sementara proses penurunan bahan material Tower yang dilaksanakan oleh Pelaksana PT. Bukaka berjalan lancar.
Kendati demikian, warga meminta pihak PLN untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan Tower SUTT 150Kv sampai dipertemukannya dengan Kepala Desa Setia Mulya.
Saat berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak PLN. (Tahar)