MATAJABAR.COM, – Heboh soal pemagaran lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dilakukan pengelola kawasan pergudangan dan industri Marunda Center beberapa waktu lalu, ratusan warga kembali geruduk TPU Pal lama Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Rabu,8/1/25.
Kedatangan warga tersebut disinyalir sebagai bentuk protes warga terhadap aksi pemagaran pemakaman yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya baik kepada warga, pengurus pemakaman hingga pemerintah desa setempat.
Dari hasil informasi yang berhasil di himpun MATAJABARCOM, Pasca terjadinya aksi penghentian pekerjaan pembangunan pemagaran oleh ratusan warga yang terjadi pada Kamis 2/1/25 lalu, sejumlah warga bersama Kepala desa telah melakukan pertemuan dengan pihak Marunda Center (MC) pada Selasa, 7/1/25 kemarin.
Sardipan salah satu tokoh masyarakat setempat yang berada dilokasi pemakaman saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM membenarkan adanya pertemuan perwakilan masyarakat yang dijembatani Kepala Desa H. Mursan ke pihak Marunda Center pada Selasa tanggal 7, kemarin.
“Dalam pertemuan dengan pihak Marunda Center saya ikut mewakili warga dan apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah disampaikan oleh Kades H. Mursan, dan meminta pihak MC untuk melakukan investigasi bersama terkait luas dan batas pemakaman yang diduga warga telah terjadi penyerobotan batas, terlebih ada makam yang terlintasi oleh bangunan pondasi.” Jelas Sardipan.
“Dan Pagi ini, memang banyak sekali warga yang datang ke pemakaman karena memang dari pihak Marunda Center yang di wakili oleh H. Bahri turun langsung ke pemakaman untuk investigasi bersama warga.” Ujarnya.
Namun kata dia, ada sejumlah warga yang merasa hasil dari investigasi tersebut kurang memuaskan lalu beramai ramai mendatangi kantor Desa Pantai Makmur untuk menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya lahan pemakaman seluas 2500 M yang telah diurug pihak Marunda Center hingga sampai saat ini belum ada penggantian pisiknya.
Terpisah, Kepala Desa Pantai Makmur H. Mursan didampingi Kanit Binmaspol Polsek Tarumajaya dan Anggota Babinsa Koramil 02/Tarumajaya dalam keterangannnya saat menerima puluhan warga telah menyampaikan apa yang telah menjadi tuntutan masyarakat ke pihak Marunda Center, seperti Kembalikan batas batasnya, Kembalikan ukurannya, Buatkan saluran air jangan sampai kebanjiran dan Penggantian tanah wakaf terdahulu seluas 2500 m2 yang sudah diurug digabung dengan lahan pemakan seluas 5000 meter
Intinya kata Kepala Desa, Marunda Center tidak keberatan dengan batas batas pemakaman, hanya saja dari penyampaian pekerja disana harus ada surat permohonan tertulis dari kepala desa sebagai dasar pelaporan ke atasan, Kades juga meminta agar warga melengkapi bukti bukti tanah wakaf untuk menguatkan dasar tuntutan.
“Untuk tuntutan masyarakat, saya akan sampaikan secara tertulis kepihak Marunda Center, jadi kita tunggu informasi selanjutnya” katanya saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM di Aula Desa. (Tahar)