Mangkir dari Sidang Gugatan Jalur SUTT 150Kv Muaratawar Incomer, PLN UIP UPP JBB3 Dinilai Lecehkan Rasa Keadilan dan Kemanusiaan

Sejumlah perwakilan warga desa Setia Mulya yang terdampak lintasan SUTT saat berdiskusi pembahasan pembangunan SUTT 150 KV Muaratawar Incomer dan soal hasil sidang di pengadilan Negeri Cikarang pada Senen, 6/1/25.

MATAJABAR.COM – Kembali mangkir dari sidang gugatan perkara pelanggaran pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt Muaratawar Incomer yang melintasi area pemukiman di desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya, sejumlah warga penggugat menilai adanya indikasi PLN melecehkan norma hukum dan asas keadilan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga terdampak.

Ungkapan kekecawaan tersebut dilontarkan Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya dan sejumlah warga penggugat dari warga kampung Muslim dan Kavling Gapura Permai menyoal ketidak hadiran tergugat 1 (PLN) dan tergugat 2 (BPN) pada sidang lanjutan gugatan pokok perkara nomor 208 dan sidang gugatan dengan nomor perkara 294  di pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi pada Senen, 6/1/25.

Bacaan Lainnya

“Namun demikian, oleh Majelis Hakim sidang tetap dilaksanakan dan kembali akan disidangkan pada 20 Januari 2025 mendatang.” ujar Boy kepada media MATAJABAR.COM.

Ironisnya kata dia, dengan mangkirnya PLN dan BPN pada sidang pokok perkara dugaan pelanggaran pembangunan menara SUTT di Pengadilan Negeri Cikarang justru bertolak belakang dengan sikap arogan PLN yang kerap menantang warga untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Faktanya yang terjadi, dari awal sidang mediasi dan kini masuk ke sidang pokok perkara, PLN salalu mangkir, terkesan mengulur ngulur waktu dan kami mencium adanya aroma pembangkangan terhadap Norma hukum keadilan dan rasa kemanusiaan.” Ucap Boy di benarkan oleh sejumlah warga terdampak lainnya.

“Parahnya lagi, PLN dengan mengabaikan proses hukum yang saat ini sedang di tempuh warga terdampak tetap berserikeras untuk melanjutkan Pembangunan menara SUTT dengan dalih Proyek Strategis Negara dan PLN memposisikan kami sebagai warga yang terzholimi harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang dijadikan alat untuk pengawalan dan pengamanan kelanjutan pembangunan menara SUTT yang salah alamat.”Terangnya kepada MATAJABAR.COM saat diskusi dengan sejumlah perwakilan warga terdampak.

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Terkait soal proyek strategis negara, Lenan Dua Purnawirawan TNI, Charis mengungkapkan dalih tersebut merupakan informasi publik yang menyesakan.

Ditegaskan bahwa BUMN dalam hal ini PLN tidak pernah melaksanakan pekerjaannya secara langsung melainkan dengan rekanan atau mitra PLN, namun dengan dalih proyek strategis negara, rekanan PLN mendikte dan memanfaatkan aparat untuk pengawalan dan pengamanan

“Jadi kita tunggu aja, bila mereka mengedepankan norma hukum yang berasaskan keadilan dan kemanusiaan tentunya mereka berani menyelesaikan perkara hukum dengan jantan di pengadilan, namun bila sebaliknya, kami juga siap secara Perdata dan Pidana untuk melaporkan pihak pihak tersebut, bila mereka melakukan kekerasan, saya sebagai pensiunan tentara yang akan dimelaratkan tentunya akan menjadi yang terdepan untuk melawan,” tegas Charis.

Pantauan Media, umumnya warga terdampak berharap agar pembangunan menara SUTT 150 KV Muaratawar Incomer dihentikan dan pindahkan ke titik rencana awal yang berada di lokasi persawahan. (Tahar)

Pos terkait