MATAJABAR.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya, Mulyadi alias Boy mengatakan masyarakat terdampak pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt Di Desa Setia Mulya kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, yang akan disidangkan pada 6 Januari 2025 besok.
Gugatan tersebut kata Boy saat dikonfirmasi media MATAJABAR.COM adalah berkaitan dengan pengajuan Konsinasi susulan yang dilakukan pihak PLN UIP UPP JBB3 terhadap 19 orang warga desa Setia Mulya yang menolak pembangunan menara SUTT 150 KV melintasi tempat tinggalnya karena terletak di wilayah pemukiman warga.
“Jadi di tahun baru ini, warga terdampak pembangunan SUTT telah melayangkan gugatan baru dengan penambahan tuntutan kerugian inmaterial sebesar 1,1 milyar kepada PLN UIP UPP JBB3 Depok” ungkap Boy di posko Aliansi Gapura Permai pada Minggu, 5/1/25.
“Dengan adanya gugatan baru tersebut, berarti ada 2 kelompok warga yang menggugat PLN, itu mempertegas komitmen dari warga masyarakat terdampak untuk terus berjuang melawan kearogansian pihak PLN yang telah seenaknya memindahkan jalur SUTT dari lahan persawahan ke lokasi pemukiman tanpa sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, ini terkesan lebih memanusiakan Kodok dan belalang ketimbang manusia itu sendiri,” jelasnya menambahkan.
“Intinya kami semua siap lahir batin baik secara Perdata maupun pidana untuk menggugat PLN yang selalu berdalih dan berlindung dari proyek strategis negara dengan menggunakan aparat kepolisian sebagai alat pengamanannya.”tegas Boy.
Selanjutnya kata Boy, saat meminta pendapat dari Pak Ridwan Dly, seorang dosen di STIP berpendapat bahwa pembangunan SUTT seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena terlalu banyak resiko dan banyak bangunan rumah yang sudah bersertifikat.
“Apakah sudah ada kajiannya ? Kok, bisa ngawur gitu” ujar Ridwan Daulay saat dipinta pendapatnya.
Senada, reaksi keras juga terlontar dari Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Dua (Purn) Charis, kata dia Perusahan Mitra PLN adalah pelaksana dari PLN yang di Sub kan ke Kontrakor PT Bukaka, disinyalir ada permainan dengan kaum oligarki karena posisi jalur SUTT tidak dalam posisi sesuai dengan rancangan awal, dan kedua, jalur yang saat ini dikerjakan tidak melakukan Survey serta kajian terlebih dahulu yang melibatkan masyarakat terdampak.
“Ironisnya yang ketiga, sistim pembayaran kompensasi sudah mencekik anak cucu kami khususnya saya sebagai pensiunan TNI. “ujar Charis.
Masih kata Purnawiran TNI berpangkat Letnan Dua, Proyek Strategis Negara tidak menyengsarakan rakyat. Ketidak tahuan Muspika, khususnya Polres Metro Bekasi yang melakukan pengamanan dan pengawalan justru terkesan di dikte oleh PLN dengan dalih Proyek Strategis Negara.
“Jadi kita lihat saja nanti hasil persidangan pada tanggal 6 Januari besok. Dan kita lihat apa yang kan terjadi pada tanggal 8 Januari nanti karena infonya mereka masih berkeras untuk melanjutkan proyek pembangunan menara SUTT yang salah sasaran sementara kasusnya masih berproses di ranah Pengadilan Negeri Cikarang.”pungkasnya. (Tahar)