MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mengecam keras terjadinya aksi pengusiran wartawan saat meliput acara Ground Breaking Ceremony Graha Riung di Harapan Indah wilayah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Rabu, 11/12/24 lalu.
“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia,” ujar Ade Muksin, saat menggelar Konferensi Pers di Gedung PWI Bekasi Raya, Kamis (12/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya dalam meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.
“Menghalangi tugas wartawan berarti melakukan tindakan yang mencegah, membatasi, atau mengintimidasi wartawan ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” jelas Ade Muksin.
Untuk itu ia juga menyesalkan dan mengecam keras terjadinya tindakan intimidasi yang dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Graha Riung di Harapan Indah Bekasi tanpa alasan yang jelas.
“Padahal jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Ade.
Diketahui Pasal 4 menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dan Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Tegasnya
“Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan mencederai demokrasi,” pungkas Ade.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai diberitakan, sejumlah staf PT Riung Mitra Lestari yang mengenakan Rompi Warna Hitam dengan logo Graha Riung dan Team Teknis bertindak Arogan dengan melarang Wartawan dari media Satukanindonesia.com meliput acara peletakan batu pertama (Ground Breaking Ceremony ) pembangunan Graha Riung di Harapan Indah Bekasi wilayah Desa Pusaka RakyatKecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Adanya keaiban tersebut, mendapat reaksi keras dari sesama wartawan yang kemudian mengecam aksi intimidasi tersebut sebagai tindakan kejahatan terhadap kebebasan Pers. (Tahar)