Wartawan Disekap Di Lokasi Proyek Pembangunan SMP 59

MATAJABAR.COM, KOTA BEKASI – Intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu wartawan senior Zona Informasi bernama Nana Yadi (52).

Peristiwa ini terjadi saat wartawan melakukan investigasi ke salah satu proyek pembangunan gedung SMP 59 Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Bantar Gebang dengan nilai anggaran sebesar Rp.9.238.003.000,00 dengan sumber dana Bantuan dari DKI dengan PT. Putra Bumi Paninggaran sebagai pelaksana.

Menurut Nana Yadi yang kerap disapa buyung mengatakan kepada rekan-rekan media, setelah dia masuk, pintu gerbang langsung digembok dari dalam.

“ setelah saya masuk, pintu langsung digembok dari dalam, saya langsung menanyakan ke tukang, kenapa digembok, tapi tukang cuma diam tidak menjawab”ujar buyung, Selasa (18/12/2024).

“Setelah kurang lebih satu jam berada di dalam, dan setelah sempat marah ke tukang, akhirnya pintu gerbang di buka” tambahnya.

Kejadian ini jelas merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan, dan menghalang-halangi tugas Wartawan, melanggar undang-undang Pers 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat 1, dengan sangsi pidana 2 Tahun kurungan penjara, dan denda Rp. 500 juta Rupiah.

Setelah kejadian ini, Nana Yadi alias buyung berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Pos terkait