MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Sidang lanjutan mediasi di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN UIP UPP JBB 3 atas perubahan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Muaratawar Incomer di desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya pada Senen, 18/11/24 lalu kembali menemui jalan buntu lantaran hakim mediasi Pengadilan Negeri Cikarang berhalangan hadir tanpa adanya pemberitahuan.
“Sebelumnya, pada sidang mediasi pertama dan kedua, PLN mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan sidang mediasi. Nah, pada sidang lanjutan ke-3, justru Hakim mediasinya yang tidak hadir tanpa ada pemberiahuan, kendati tiga kali sidang mediasi terkesan dipermainkan oleh situasi dan waktu yang sulit, kami bersama warga terdampak tetap bersemangat memperjuangkan keadilan.”
Ungkapan tersebut dilontarkan ketua aliansi masyarakat Setia Mulya, Mulyadi alias Boy kepada MATAJABAR.COM di Kampung Gapura Permai Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya, Kamis, 21/11/24.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami berkeyakinan bahwa PLN telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan pihak lain dengan dalih proyek negara lalu memindahkan jalur transmisi saluran udara bertegangan tinggi dari lokasi persawahan ke lokasi pemukiman tanpa sosialisasi dan pendekatan ke warga terdampak” jelasnya.
“Dan ini menjawab keraguan dari masyarakat luas bahwa kami selaku masyarakat kecil dan miskin bisa membawa persoalan ini keranah hukum, kami yakin di era saat ini, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kasus ini bisa diputuskan secara transparan dan berkeadilan oleh Hakim pengadilan.” Kata Boy di Amini oleh warga lainnya.
Sementara Letda (Purn) Charis, salah satu warga terdampak pembangunan SUTT mengecam keras berlanjutnya pembangunan Tower SUTT diwilayahnya yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak berijin,
Kata dia kepada media,Tanah dan tempat tinggal yang dimilikinya merupakan aset yang dikumpulkan selama bertahun-tahun saat mengabdi kepada negara sebagai TNI.
“Degan dalih, proyek negara lalu apa PLN dapat seenaknya melintasi tanah kami tanpa sosialisasi dan pendekatan seperti yang diamanatkan undang-undang terhadap warga negara Indonesia,” ujar Charis menahan emosinya.
“Bersama warga lainnya kita Bismillah saja untuk membawa kasus ini kepengadilan, PLN selalu menantang untuk diselesaikan lewat pengadilan, jadi kami lakukan pelaporan ini karena sebagai warga negara Indonesia, kami juga bagian dari negara, bila ini memang proyek negara apa pantas negara memperlakukan warga negaranya dengan jalan merampas hak hak kami.” Katanya lagi dengan nada kesal.
Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas musyawarah dan bermufakat, untuk itu saat sidang perdana di pengadilan Negeri Cikarang, kami menyambut baik upaya dari majelis hakim untuk menyelesaikan lewat sidang mediasi dengan harapan ada win win solution yang saling menguntungkan semua pihak.” Timpal Boy dalam komentarnya.
Menurutnya, masyarakat terdampak umumnya berharap agar lokasi SUTT di Desa Setia Mulya. dipindahkan ke jalur semula yang berada di lokasi persawahan, terlebih masyarakat juga pernah trauma dengan kejadian menara SUTT yang nyaris ambruk beberapa tahun lalu di kampung bogor.
Boy dan Charis juga menambahkan akan menempuh jalur lain untuk memperjuangkan keadilan sekaligus melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam perijinan SUTT di wilayahnya. (Tahar)