Kementerian Lingkungan Hidup Tutup Tempat Penimbunan Sampah Di Sungai Niri Desa Segarajaya

MATAJABAR.COMTARUMAJAYA – Polisi Kehutanan dan Tim Penyidik Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Republik Indonesia didampingi Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi serta Koramil 02/Tarumajaya menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Kampung Sungai Niri Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Senen 4/11/24.

Kegiatan ini rencananya akan ditinjau langsung oleh menteri lingkungan hidup namun berhalangan hadir.

Bacaan Lainnya

Penutupan TPS liar tersebut disertai dengan pemancangan papan plang bertuliskan larangan pembuangan sampah sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama dan tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap seta berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Sebelumnya juga pernah terjadi kebakaran hebat di tempat penimbunan sampah sehingga sangat meresahkan warga setempat.

Oleh karenanya, pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan di tempat tersebut dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Saat dikonfirmasi, Camat Tarumajaya H. Dede Mauludin menyambut baik upaya yang dilakukan tim penyidik dan penegakan hukum dari kementerian lingkungan hidup yang menutup tempat penimbunan sampah di Sungai Niri.

“Seperti kita ketahui, kita sudah melakukan upaya dari peneguran sampai penyegelan tapi kegiatan tersebut slalu saja dilakukan, semoga dengan keterlibatan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup masalah tempat penimbunan sampah di sungai Niri bisa terselesaikan” ucapnya Camat kepada MATAJABAR.COM.

Terpisah Kepala desa Segerajaya, H. Abdul Rosid Sargan siap mendukung penuh upaya dari Kemenerian Lingkungan Hidup untuk menutup tempat penimbunan sampah di kampung Sungai Niri.

“Saya telah menginstruksikan Kepala Dusun disana untuk membangun Portal agar menutup akses kendaraan pembawa sampah masuk ke lokasi tersebut.” Ujarnya kepada MATAJABAR melalui selulernya.

Sementara Kaplsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana bersama personilnya dan Anggota Babinsa Koramil 02/Tarumajaya serta Kasi Trantib Kecamatan Yosa Mirza mewakili Camat Tarumajaya terlihat hadir mendampingi tim dari KLHK RI. (Tahar)

Pos terkait