MATAJABAR.COM TARUMAJAYA – Paniia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarumajaya dalam rangka menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM dan penerapan pemahaman Kode Etik Badan Adhoc kepada Ketua dan seluruh Anggta PPS Sekecamatan Tarumajaya yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Senen, 16//24.
Ketua PPK Lukmanul Hakim, mengatakan kegiatan pelatihan tersebut,sebagai bekal kapasitas bagi Ketua dan Anggota PPS ditingkat kelurahan/desa.
Pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik dalam setiap tahapan Pilkada harus dicermati dengan baik sehingga lewat kegiatan ini, PPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas tinggi, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran kode etik.
Kode Etik sendiri, seperti dipaparkan Lukmanul Hakim merupakan suatu kesatuan asas moral dan etika yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada.
Harapannya kepada seluruh anggota PPS agar selalu menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Mereka diharapkan memahami dengan baik regulasi terkait Pilkada serentak tahun 2024 dan benar-benar mampu menjalankan tupoksi secara tepat dan benar saat pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Selanjutnya, materi penguatan kapasitas SDM dipaparkan oleh Anggota PPK bidang SDM, Sosdiklih dan Partisipasi masyarakat. Madrojih. Sementara Materi Hubungan kerja, kode etik badan Adhoc dibawakan oleh Rizky Eka Yudha, dan kemudian dilanjut dengan sesi tanya jawab. (Tahar)