MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Berlanjutnya pembangunan menara jalur transmisi Saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150Kv Muaratawar Incomer di dusun 1 desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya kembali menuai sandungan, pasalnya sejumlah warga terdampak secara resmi telah melayangkan surat gugatan ke pengadilan Neger Cikarang dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2024/PN.CKR.
Adapun sebagai tergugat, PT PLN UIP UPP JBB 3 dan Badan Pertanahan Nasioaal (BPN) Kabupaten Bekasi.
Gugatan tersebut, disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Muyadi alias Boy kepada awak media, pada Jumat, 13/9/24 sebagai bentuk tindak lanjut setelah dilayangkannya surat somasi sebelumnya kepada PT PLN (Peraero).
Menurutnya, upaya penyelesaian terakhir secara Musyawarah dalam bentuk diskusi bersama di desa setia Mulya hanya sebatas kesepakatan komitmen yang tidak saling menguatkan lantaran tidak adanya hasil notulen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara warga terdampak dengan pihak PLN.
“Pihak PLN juga dengan arogansinya meminta kami untuk melayangkan surat gugatan ke pengadilan bila menolak kompensasi, padahal sedari awal yang warga inginkan itu relokasi, bukan kompensasi. jadi kami dari warga terdampak sepakat untuk menerima tantangan tersebut karena kami yakin penempatan jalur SUTT di desa Setia Mulya diduga hasil rekayasa dan tidak sesuai dengan titik awal saat sosialisasi pertama dilakukan.” Ucapnya kepada media.
“Logikanya jalur yang seharusnya lurus jadi berbelok-belok. selain memboroskan uang negara karena jalur yang memanjang, potensi sosial dan keamanan masyarakat juga terancam.”lanjutnya .
Kata senada juga dilontarkan Haris salah satu warga terdampak, kata dia adanya pengalihan jalur SUTT dari titik persawahan milik pengembang ke titik pemukiman milik warga merupakan bentuk ketidakadilan dan memelaratkan masyarakat kecil,
Dirinya juga berkeyakinan, perpindahan jalur itu terjadi karena adanya kepentingan pihak pihak lain yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat kecil.
“Lihat saja jalurnya, pasti aneh, apakah jalur yang melengkung-lengkung gitu sudah melalui kajian ?, itu jelas meresahkan kami yang berada dibawahnya,
“Dari awal pembangunan tapak SUTT, PLN tidak pernah melakukan sosialisasi dan menunjukan bukti perijinan maupun jalur lintasan, lalu yang terjadi apa ?, itu menyulut reaksi kemarahan warga sehingga terjadi aksi unjuk rasa dan aksi penyegelan tapak SUTT.” Terang Haris yg juga sebagai personil anggota TNI aktif.
“Dulu juga pernah difasilitasi oleh Kapolsek Tarumajaya terdahulu, kita semua dan pihak PLN juga sepakat hanya mengijinkan untuk pembangunan Tapak SUTT nya saja. Setelah itu aktifitas dihentikan sampai adanya kesepakatan dengan masyarakat.” Jelasnya.
“Tapinya nyatanya kan pihak PLN tetap memaksakan pembangunan dengan cara konsinyasi kompensasi kepengadilan sementara saal perpindahan titik lokasi tidak ada sosialisasinya”ujarnya lagi.
“Jadi saat ini kita lihat saja proses lanjutannya di Pengadilan, yang jelas, demi tercapainya asas keadilan, kami bersama warga terdampak lainnya akan terus berjuang untuk merelokasi kembali pembangunan SUTT ke titik awal di persawahan sana, bukan di pemukiman warga. (Tahar)