MATAJABAR.COM, KEDUNG WARINGIN – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi menerima langsung dokumen persyaratan pendaftaran Dani Ramdan dan Romli sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Jl Raya Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin. Pada Kamis (29/08/2024).
Dani-Romli didukung oleh partai pengusung yakni Partai PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, Hanura, PSI dan Partai Gelora.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido dalam sambutan penerimaannya, menyampaikan bahwa KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi pasangan calon tersebut. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.
“Selain proses administrasi juga ada proses cek kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30, 31 dan sampai tanggal 1 September 2024,” lanjut Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Dia mengharapkan bagi paslon untuk menjaga kesehatan fisik agar cek kesehatan yang dilakukan nantinya di RSUD Kabupaten Bekasi bisa dilalui dengan baik.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, pihaknya dalam tahapan pendaftaran paslon ini melakukan pengawasan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Juga ada pedoman-pedoman yang jadi pegangan kami, baik pedoman tentang tata cara pendaftaran dan pedoman berkaitan dengan tes kesehatan,” tuturnya.
Pihaknya akan menilai berkas persyaratan pasangan calon baik mengenai akurasi, keabsahan data administratif maupun kebenaran data syarat Calon yang mendaftar hari ini.
“Berkaitan soal penetapan nanti tanggal 22 September, setelah penetapan nanti ada tahapan kampanye. Kami berharap tata cara dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur PKPU dan pedoman lainnya,” tandasnya. (Tahar)