MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Antisipasi memanasnya dampak penolakan pembangunan Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Muara Tawar Incomer di Dusun 1 Desa Setia Mulya oleh sekelompok warga, Kapolsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana berinisiasi menggelar Mediasi dan Diskusi bersama warga terdampak.
Diskusi tersebut melibatkan Camat Tarumajaya H. Dede Mauludin, Kepala Desa Setia Mulya H. Ahmadi, Asmen PLN UIP UPP JBB lll, Indra DS dan sejumlah Warga terdampak ROW SUTT 150 KV Muara Tawar Incomer yang dilaksanakan di Aula Gedung Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Selasa, 27/8/24.
Kepala Desa Setia Mulya, H. Ahmadi didampingi Kasi Pemerintahan Desa, Lukman Wibowo menyambut baik terlaksananya mediasi dan diskusi bersama yang diinisiasi oleh Kapolsek Tarumajaya, guna menyelaraskan beragam opini dan persepsi terkait perijinan pembangunan SUTT di wilayah Desa Setia Mulya.
“Hasilnya, Alhamdulillah berjalan baik, komunikatif dan kondusif serta mencapai kesepakatan, jadi dalam diskusi tersebut kami jelaskan bahwa desa sebagai pemerintah terbawah tidak mempunyai kapasitas soal perijinan” ujarnya saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM,
“Bahkan tadi juga Camat menegaskan bahwa soal pembangunan SUTT diwilayah Setia Mulya, baik pemerintah desa maupun kecamatan tidak mempunyai kapasitas dalam hal memberikan ijin atau melarang proses pembangunan, karena itu sepenuhnya dari PLN dan Kementerian.” Jelas Kades Ahmadi.
Sementara pihak PLN diwakili Asmen PLN UIP UPP JBB lll bidang perijinan dan pertanahan, Indra DS dalam paparannya kepada wartawan menyampaikan hasil diskusi dengan warga terdampak terkait soal konsinyasi kompensasi, perijinan dan perpindahan jalur.
“Jadi telah kita sepakati bersama, sampai proses konsinyasi selesai baru nanti PLN bisa bekerja dikampung Gapura, selain itu kami telah melaksanakan semua tahapan proses perijinan dan tetap akan melaksanakan pembangunan lanjutan di titik 23 sampai dengan titik 25 diwilayah dusun 1 Desa Setia Mulya.” Ucapnya kepada awak media.
“Terkait nanti ada warga yang kurang setuju terhadap nilainya, silahkan warga memakai jalurnya, kita tetap berkomitmen akan menyelesaikan konsinyasi bagi warga yang menolak dan kami tidak akan membangun sampai proses konsinyasi di kampung Gapura terselesaikan.”terang Indra.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Mulyadi alias Boy bersama warga lainnya Muslim SH menegaskan pihaknya akan tetap melaksanakan gugatan bila tidak ada jalan penyelesaian dikemudian hari
“Sementara ini, kami sepakati soal pembangunan di wilayah dusun 1 sebanyak 3 titik, Selain itu untuk diwilayah gapura permai kita saling komitmen untuk tidak melaksanakan pembangunan sampai terselesaikannya konsinyasi dan ganti rugi “ katanya saat dikonfirmasi media
“Mereka (PLN) berjanji tidak akan meneruskan pembangunan sebelum semua permasalahan terselesaikan, namun bila nantinya mereka ingkar, berarti PLN tidak konsekwen dan kami tidak menjamin apa yang terjadi karena ini menyangkut masyarakat Banyak” lanjutnya
“Dalam mediasi dan diskusi tadi banyak fakta yang terungkap, dari soal perijinan dan pelanggaran saja banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Perda Kabupaten Bekasi, semoga ini juga menjadi catatan buat Muspika dan Kepala Desa agar mereka paham kenapa kami menolak pengalihan jalur SUTT yang tanpa sosialisasi, namun demikian Kami masih menunggu niat baik dari pihak PLN,” pungkas Boy diamini kuasa hukum Muslim SH.
“Karna PLN selalu menyarankan kami untuk menggugat, ya pasti jalur itu akan kami tempuh, karna menurut kami jalur yang akan dibangun penuh dengan konflik sosial, keamanan dan keselamatan, selain itu jadi memboroskan angaran dan berpotensi menyengsarakan masyarakat sekitar.” Timpal Muslim SH.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan apresiasinya atas terlaksananya kata sepakat dalam diskusi yang melibatkan warga dan pihak PLN
Dia berharap momen diskusi bersama yang diinisiasinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan keluhannya secara langsung dengan pihak PLN sehingga tercipta alur komunikasi yang baik dan meminimalisir konflik lanjutan antara warga dan pihak PLN. (Tahar)