MATAJABAR.COM, CIKARANG PUSAT- Pengadilan Negeri Cikarang dalam sidang pemeriksaan permohonan penitipan kompensasi ganti rugi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Muara Tawar Incomer, Desa Setia Mulya. Dalam amar putusannya mengabulkan permohonan konsinyasi dari Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pelayanan Pembangunan UPP-JBB III Depok yang telah memberi Kuasa Substitusi nya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan RI Kabupaten Bekasi. Rabu 31/7/24.
Sekalipun Hakim pengadilan mengabulkan permohonan konsinyasi uang titipan ganti rugi, puluhan warga terdampak dari Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya, tidak satupun warga yang menerima, dalam persidangan tersebut warga termohon berkeberatan dan tegas menyatakan penolakannya.
Namun demikian , Hakim menjelaskan bahwa sidang yang dijalaninya saat ini hanya sebatas perkara administrasi penitipan uang ganti rugi dan bukan ranahnya perkara gugatan kalah atau menang.
‘“Jadi harus dipahami semua ya, ini sidang permohonan, mereka memohon untuk menitipkan uang, kalau berkeberatan silahkan ajukan gugatan, ini ranahnya permohonan bukan gugatan” jelas Hakim dengan tegas menyikapi suara penolakan warga didalam persidangan.
Pantauan MATAJABAR.COM, meski diawali dengan persidangan yang panas antara warga termohon konsinyasi dengan Hakim Ketua, suasana jalannya persidangan berakhir dengan lancar, Terlebih dalam persidangan tersebut, Hakim menegaskan hanya mengabulkan permohonan konsinyasi ganti rugi, tidak pada ranah mengabulkan gugatan pembangunan SUTT.
“Jadi silahkan ajukan gugatan” tegas hakim menjawab adanya adanya interupsi dari ketua Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Mulyadi alias Boy.
“Demi untuk memuaskan kedua pihak, ijinkan kami menjelaskan dasar penolakan kami berdasarkan bukti-bukti” ujar Boy dalam interupsi nya. (Tahar/Eva)