MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Dalam upaya menegakan ketertiban di ruang milik jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, setiap orang atau badan usaha dilarang berusaha atau berdagang ditrotoar jalan dan Taman jalur hijau yang bukan peruntukannya.
Hal itu dilontarkan Yuyun Wahyudi Kurniawan, SE.MM Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Bojong Tarumajaya, berkaitan dengan rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) dikawasan pasar Bojong Tarumajaya yang terletak di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Selasa 9/7/24.
“Insya Allah, kami akan berupaya untuk mengembalikan fungsi jalan yang saat ini marak digunakan oleh pedagang kaki lima untuk menaruh barang dagangan untuk berjualan. tentunya, selain menyalahi aturan Perda juga mengganggu arus lalu lintas yang cukup ramai dilalui pengguna jalan.” Jelas Yuyun didampingi satuan petugas keamanan pasar.
“Jadi kegiatan pagi tadi sekitar pukul 7, secara humanis dan tertulis, kami titik beratkan pada himbauan saja kepada pedagang sebagai upaya pembinaan dan pengawasan pasar agar tidak berjualan diatas trotoar atau bahu jalan dilingkungan pasar karena ini jelas bisa mengganggu ketertiban keamanan dan kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan” ujar Yuyun kepada media MATAJABAR.COM seraya menunjukan lahan kosong yang telah dipersiapkan untuk pedagang kaki lima.
Pantauan MATAJABAR.COM, menjamurnya bangunan Lapak pedagang kaki lima dengan memanfaatkan lahan kosong di jalur hijau dan trotoar jalan yang berada di kedua sisi jalan raya Tarumajaya antara Desa Pantai Makmur dan Desa Segara Makmur disinyalir menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.
Maraknya lapak-lapak pedagang untuk bertransaksi jual beli sayuran dan lain sebagainya berdampak dengan kondisi jalan yang semrawut, macet dan rawan kecelakaan, tidak sedikit pengguna jalan yang mengeluhkan dan berharap ada tindakan tegas berupa penertiban pedagang secara menyeluruh mulai dari pertigaan Bojong hingga kekawasan pasar Bojong Tarumajaya. (Tahar)