MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Maraknya Kekerasan atau penganiayaan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT) dan meningkatnya kasus kenakala remaja dibahas dalam penyuluhan hukum oleh KKN kelompok 15 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang dilaksanakan di Kantor Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Senen, 4/6/24.
Dengan Menggusung tema “ Sosialisasi Penegakan Hukum KDRT dan Penegakan Hukum Kenakalan Remaja” penyuluhan hukum tersebut melibatkan Senior Polwan dari lembaga bantuan perlindungan perempuan dan anak LBPP Derap Warapsari dengan Narasumber IBU PERTIWI ROESMAN HADI ( PENASEHAT LBPP DERAP WARAPSARI ) dan DR IRAWATI HARSONO ( Pengurus LBPP DERAP WARAPSARI dan Senat UNIVERSITAS BHAYANGKARA).
Selain itu, Turut mendampingi, Kapolsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi, AKP I GEDE BAGUS ARISKA SUDANA, S.T.K.,S.I.K. AKP ALIYANI ( KBO SAT LANTAS ) dan Kepela Desa Pahlawan Setia, ZAENAL ABIDIN.
Dikonfirmasi media MATAJABAR.COM, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, memberikan apresiasinya atas terselenggaranya acara penyuluhan hukum yang digagas oleh KKN Kelompok 15 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
“Hari ini, kami mendapat kunjungan dari ibu-ibu Derapsari, dulunya mereka adalah Polisi Wanita (Polwan) dan salah satunya adalah pendiri PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), jadi mereka hadir memberikan arahan dan masukan serta sosialisasi terkait pasal-pasal KDRT dan memberikan pemahaman bagaimana penanganan terhadap perempuan dan anak.” Ucap AKP I Gede Bagus dalam keterangannya
“Sebagai Kapolsek, tentunya saya merasa terpanggil dengan terselenggaranya nya acara penyuluhan hukum terkait dengan fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana dengan penanganannya, tinggal kita poles lagi karena ini ada kesinambungan antara kami penegak hukum dengan beliau pemberi materi, ini menunjukan mereka sangat sayang dengan polisi dan peduli dengan unit PPA” jelasnya kepada MATAJABAR.COM.
Selanjutnya, terkait mekanisme peranan Polsek Tarumajaya dalam penanganan KDRT dan kenakalan remaja serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), I. Gede Bagus lebih mengedepankan Binmaspol untuk Problem Solving (pemecahan masalah untuk menemukan solusi yang efektif dari sebuah permasalahan ).
“Secara geografis Polsek Tarumajaya agak jauh dari Polres Metro Bekasi, dan Polsek tidak bisa menangani kasus perempuan dan anak lalu apa yang harus dilakukan Polsek Tarumajaya? “ lanjut I Gede Bagus mengutip pertanyaan LBPP DERAP WARAPSARI
“Penanganan pertama kita memfasilitasi, lakukan mediasi dan mengedepankan prodak – prodak bimaspol yang kita kedepankan, contoh Problem Solving.” Pungkasnya mengakhiri keterangannya.
Apresiasi yang sama dilontarkan Kepala Desa Pahlawan Setia, Zaenal Abidin yang turut hadir mendampingi acara Penyuluhan Hukum saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM.
“Alhamdulillah , semua berjalan baik dan masyarakat yang hadir juga terlihat antusias. saya berharap adanya penyuluhan ini masyarakat akan semakin mengerti dan paham tentang KDRT dan bagaimana menangani kasus kenakalan remaja” ucap nya
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan dalam keluarga.
“Ada beberapa laporan tentang KDRT yang masuk. tetapi hampir semua laporan serta permasalahan dapat terselesaikan setelah kami (pihak Desa) melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan melibatkan Binmaspol setempat.” Jelasnya kepada MATAJABAR .COM (Tahar).