Kepepet Biaya Nikah, Driver Taksi Online Lakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

MATAJABAR.COM, JAKARTA PUSAT – Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum driver taksi Online berinisial M (26) terhadap seorang wanita penumpang Grabcar berinisial C.

Oknum driver taksi Online tersebut memaksa korban penumpangnya untuk mentransferkan uang sebanyak 100 juta rupiah ke rekening pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan mengatakan, aksi pemerasan oknum driver taksi Online berinisial M (26) ini karena ingin menikah.

” Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya dibulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah ” Ujar Syahduddi saat Press Confrence di Mapolres, Senin, 1/4/2024.

Pelaku Driver online dan barang bukti

Syahduddi menjelaskan, kejadian dimulai saat korban memesan Grabcar pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat.

Pelaku, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor Polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban

Setelah korban naik ke mobil, pengemudi berangkat menuju tempat tujuan itu di kawasan Apartemen di Kembangan Jakarta Barat, namun sekeluarnya dari mal di wilayah Tanjung Duren, pelaku masuk ke arah jalan Arjuna dan ketika mendekati wilayah Kembangan supir online itu memasukkan kendaraannya ke jalan Tol arah Tangerang.

Lantaran curiga dengan arah perjalanan, korban meminta penjelasan, “Pak ini kenapa masuk kedalam Tol” kata korban kemudian dijawab sama pelaku “Saya cuman ikutin Maps aja” Ucapnya.

Kemudian korban langsung membuka Maps di handphone korban dan korban melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit, setelah itu korban membuka aplikasi Grab untuk melihat rating driver Grab ternyata driver tersebut belum menekan tombol Pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil).

Setelah itu, supir online itu malah memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah.

karena korban takut akan ancaman pelaku,korban nekat dan berhasil melarikan diri ketika kendaraan melaju agak lambat, namun pelaku juga langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya kembali lalu membawa ke mobil pelaku.

ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku berpapasan dengan orang yang kebetulan melintas di area  luarJalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak maling dan mengatakan bahwa dirinya akan di rampok.

” Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” terangnya

Dan beberapa ratus meter setelah melarikan diri, berhenti sebentar, dan menutup bagasi mobil tersebut.

“Selanjutnya setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke Polisi.”pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi .

Pelaku, berinisial M, dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara). (Tahar)

Pos terkait