LSM SIRA Dampingi Warga Saat Pengosongan Rumah Oleh Tim Advokat Wijaya Sitohang & Partners

MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Pengosongan satu unit  rumah tinggal hak milik A Nuryaman yg beralamat di jl Pulau Siberut 7 no. 51 Rt/Rw 003/016 kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi jawa-barat, oleh team pengacara pemenang lelang Wisnu Marzendo yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.23 WIB berlangsung lancar. Sabtu (16/03/2024).

Pengosongan tersebut berdasarkan Risalah lelang No 5/31/2022 tanggal 04 Januari 2022 yang dimohonkan PT BPR LESTARI JABAR.

Tim kuasa hukum Wisnu Marzendo Sempat adu argumen dengan
Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independent Rakyat Adil (LSM SIRA) sebagai pendamping dari pihak A Nuryaman atas dugaan adanya tindakan penekanan yang efeknya akan berpengaruh kepada psikologis/mental kepada kedua anak A. Nuryaman yang pagi itu masih terlelap  tidur sedangkan Orang tuanya sedang tidak berada dirumah.

“Ya saat itu sekitar jam sembilanan lewat lah, pastinya saya gak ingat sebab saya terbangun karena ada suara berisik dan gedoran pintu rumah, gak tau nya ada beberapa orang yg datang yaitu pak RT kami, Bhabinkamtibmas Andik, Bhabinsa Edi, dan keempat Pengacara kuasa hukumnya pemenang lelang” Ungkap Andi putra pertama A Nuryaman

Dia juga melanjutkan bahwa hari ini juga diminta untuk segera mengosongkan rumah.

“Mereka menegaskan kami harus mengosongkan rumah detik ini juga meski orang tua kami sedang tidak di rumah, mama sedang therapi dan bapak lagi narik, lalu salah satu pengacara tersebut kalau gak salah bernama Antonius Alreza SH MH langsung menelepon seseorang dihadapan adik saya yg menurut hemat kami adalah tukang kunci untuk segera menganti kunci rumah kami dan memang langsung terlaksana beberapa saat itu juga” Papar Andi sendu.

Sekitar jam 13.00 WIB dengan tergesa-gesa  Ketua Umum LSM SIRA H.Erikson Manalu yang berkantor/domisili di kawasan Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi sampai kelokasi untuk ‘mendampingi’ kedua anak tersebut yg kemudian disusul Saut M Naingolan sekjen dan Kadiv Sosial Marina Husein serta kedua Orang Tua Andi.

“Pada dasarnya kami LSM SIRA  dalam hal Fungsi dasar sebagai pendampingan Masyarakat dan keluarga A Nuryaman mengakui keputusan KPKNL/ Badan lelang kota Bekasi atas objek yang telah dimenang kan oleh pemenang lelang sebagai eksekutorial sama kedudukannya dengan penetapan putusan pengadilan Negeri kota Bekasi, hanya saja Surat penetapan Exsekusi jaminan tidak pernah diperoleh mereka / pemenang lelang sebagai bagian yg tidak terpisahkan untuk pelaksanaan pengosongan (eksekusi) objek di maksud dan juga menurut hemat kami seharusnya team
Fisikolog harus hadir di lokasi sebelum tindakan pengosongan itu terjadi” Ujar Erik Manalu

H.Erikson juga mengatakan sebelumnya telah melayangkaan surat ke BPR Lestari Jabar yang bersifat klarifikasi dan konfirmasi perihal adanya dugaan kuat bahwa dalam prosesnya tidak sesuai dengan UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam hal mekanisme dan tatacara untuk memberikan kredit kesetiap calon debitur yg tentunya setelah dikaji oleh konsultan Apreasual yg selanjutnya Account Official dan Credit Official (Analysis) sebagai Gerbang awal terjadi nya hubungan hukum antara calon Debitur dengan pihak Bank / Kreditur yg dituangkan dalam perjanjian kredit.

Dalam pengosongan rumah tersebut H. Erikson melanjutkan bahwa Dia meminta untuk dibuatkan berita acara yang ditulis tangan secara langsung.

“Untuk kelanjutan proses klarifikasi kami kemudian, akhirnya dibuatlah Berita Acara yang diminta tegas oleh ketum LSM SIRA dan di tulis tangan langsung oleh team Pengacara pemenang lelang yg kemudian di tanda-tangani oleh para pihak dalam hal ini pihak LSM SIRA, A Nuryaman, para pengacara kuasa hukumnya pemenang lelang yang merupakan para Advokat pada Wijaya Sitohang & Partners, Ketua RT13 Cecep Cahyadi, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan sejumlah warga setempat yang isinya menjelaskan bahwa rumah yang telah diputus kan oleh KPKNL kota Bekasi atas nama Wisnu sebagai pemenang lelang tersebut sepakat dikosongkan oleh kedua belah pihak” terang Erikson.

Ketum LSM SIRA Erikson mengatakan perlu digaris bawahi bahwa dalam berita acara tersebut juga tertulis atau menegaskan “‘APABILA ADA PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG MEMBATALKAN SHM no.5405, MAKA PARA PIHAK AKAN MEMATUHI PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERSEBUT” tegas Erikson.

Dia juga menegaskan kepada awak media bahwa dalam hal ini akan segera menindaklanjuti proses surat yang telah kami layangkan sebelumnya ke pihak BPR.

Semoga asas kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai sila ke dua dan sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari PANCASILA dasar Negara Indonesia ini dapat benar kita rasakan di NKRI Tercinta kita ini. (Rin’$)

 

Pos terkait