MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Usai melalui serangkaian tahapan seleksi pada proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 25/1/24 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh pelosok Nusantara secara serentak melantik 5.741.127 orang anggota KPPS untuk di 820.161 TPS yang tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia.
Salah satunya, di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya diwilayah utara Kabupaten Bekasi, terpantau Ketua PPS, Syarifudin melantik dan mengambil sumpah 371 anggota KPPS yang dilaksanakan di Aula Gedung Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Kamis, 25/1/24.
Pelantikan tersebut, didasari Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2024 desa Segarajaya.
Iwan Setiawan dari PPK Tarumajaya atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada 371 anggota KPPS Desa Segarajaya untuk Pemilu 2024.
“Kata-kata pelantikan yang di ucapkan tidak hanya sekedar kata-kata tapi punya makna yang dalam untuk dijiwai dalam melaksanakan tugas nantinya, sebagai penyelenggara garda terdepan di TPS, saya titipkan pesan laksanakan tugas dengan berpedoman pada asas Pemilu, yaitu Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL).” Ucap Iwan membawa pesan Ketua KPU Provinsi Jabar.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Sekdes Segarajaya Mahabib, Ketua BPD, Ari JL, PPK Tarumajaya, PPS Desa Segarajaya, Babinkamtibmas Polsek Tarumajaya dan Babinsa Koramil 02/Tarumajaya.
Pantauan MATAJABAR.COM, Pelantikan KPPS secara serentak dilaksanakan di seluruh Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
Sementara peran KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama terselenggara kegiatan pemilu yang bertugas sebagai berikut
1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6.
- Mendatangani surat suara.
- Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.
2. Tugas anggota KPPS 2
- Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS.
3. Tugas anggota KPPS 3
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Aplikasi sirekab
4. Tugas anggota KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
- Aplikasi sirekab
5. Tugas anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
- Membantu pemilih penyandang disabilitas atau memerlukan bantuan.
6. Tugas anggota KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
- mencerminkan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
7. Tugas anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.
- Membalikkan tinta tetap pada jari pemilih.
- Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.
(Tahar)