MATAJABAR.COM.TARUMAJAYA – Semakin dekatnya hari pelaksanaan Pemilu 2024, dan guna mencegah terulangnya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Partai Pemilu, Pemerintah Kecamatan Tarumajaya melalui inisiasi Camat Dede Mauludin HS bersama Unsur Muspika dan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tarumajaya menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rabu, 17/01/24.
Sosialisasi ini melibatkan, Panwascam Tarumajaya, Camat Tarumajaya Dede Mauludin HS, Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, Wadanramil 02/Tarumajaya Kapten Inf. Sutikno, Kepala Desa /Lurah Sekecamatan Tarumajaya, Ketua Forum BPD Tarumajaya dan Ketua PPK Tarumajaya.
Pada pembukaan penyampaian sosialisasi, Camat Tarumajaya, Dede Mauludin HS didampingi Ketua Panwascam Tarumajaya H.M. Mas’ud menekankan pentingnya pemahaman aturan kampanye yang harus disepakati bersama agar terwujudnya Pemilu yang tertib dan berintegritas.
“Bahwa hidup itu seperti sebuah sistem, tanpa adanya sistem atau aturan maka yang terjadi adalah ketidak beraturan” ungkapan tersebut dilontarkan Camat Dede Mauludin lantaran adanya salah satu partai yang memanfaatkan fasilitas halaman instansi pemerintahan, seperti kantor Kecamatan, Kantor Kepolisian dan kantor Koramil sebagai tempat persinggahan, pertemuan dan aktifitas lainnya dalam berkampanye.
“Tolong masalah ini diperhatikan, dipahami dan disepakati bersama, bahwa kami unsur Pemerintahan dan Muspika tidak menghalang-halangi berkampanye, silahkan tapi tidak ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan, hal ini untuk menjaga Kenetralan kami demi ketertiban pelaksanaan Pemilu Damai dan berintegritas.” Ujarnya
Senada, Kapolsek Tarumajaya I Gede Bagus berharap adanya komunikasi yang terjalin dengan baik, antara Panwaslu, PPK dan pengurus Partai Politik sehingga tercipta harmonisasi pesta demokrasi yang aman, tertib dan kondusip
Selain itu Kapolsek juga menyampaikan beberapa kerawanan kampanye yang berpotensi tindak pidana.
“Intinya kami, dari pihak kepolisian sektor Tarumajaya akan selalu siap bersinergi dengan pihak manapun demi terciptanya suasana aman dan tertib, segera laporkan ke kami bila ada aktifitas partai agar kami bisa melakukan pengamanan jalannya kampanye.
Sementara Wadanramil 02/Tarumajaya, Kapten Infantri Sutikno menegaskan bahwa POLRI dan TNI bersikap netral dan tidak melarang masing-masing partai untuk melakukan kegiatannya,
Hanya saja kata dia, kegiatan tersebut tidak dilakukan di tempat pemerintahan, seperti Kantor Kecamatan, Polsek dan Koramil.
“Tentunya ini harus disepakati bersama agar kejadian yang dilakukan salah satu partai tidak terulang kembali, ikuti semua aturan yang ada, saling berkordinasi yang baik dan hindari tempat instansi pemerintahan, tempat-tempat ibadah menjadi ajang kampanye terselubung,” jelas nya.
Selanjutnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu, H. M. Mas’ud menyampaikan beberapa metode kampanye Pemilu 2024 secara rinci seperti kampanye umum dan terbuka hingga pemasangan APK yang tidak melanggar aturan.
Selain itu, dia juga memaparkan beberapa kerawanan kampanye terselubung diluar jadwal kampanye seperti melakukan kegiatan masyarakat, Blusukan di tempat keramaian atau fasilitas umum, tempat ibadah, tempat wisata yang secara tidak langsung digunakan sebagai ajang kampanye.
“Dengan Sosialisasi peraturan Kampanye Pemilu 2024 ini diharapkan semua peserta Pemilu memahami secara teknis aturan-aturan Kampanye, sehingga terhindar terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu demi terciptanya Pemilu yang aman, lancar dan berintegritas.” Ucap H. Mas’d.
Sosialisasi aturan kampanye pemilu 2024 kemudian dipaparkan melalui materi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 oleh Supratman, Anggota Panwascam Kecamatan Tarumajaya. (Tahar)