PENYEROBOTAN LAHAN TANAH DI KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG, AHLI WARIS MELAPOR KE POLDA JAWA BARAT

MATAJABAR.COM – Ahli waris dari pemilik tanah yang terletak di kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten bandung Provinsi Jawa Barat telah melaporkan Penyerobotan tanah miliknya di Polda Jawa Barat, dimana Pelapor atas nama EH sekaligus Ahli waris dari pemilik tanah tersebut didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati Kota Bekasi Yunus Efendi, SH dan Tangkas Pardede, SH telah membuat laporan Polisi di SPKT Kepolisian Jawa Barat pada hari Rabu, 03 Januari 2024 atas dugaan Penyerobotan Lahan tanah dan dugaan pemalsuan surat-surat Tanah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Properti.

Ahli waris memiliki 2 ( dua ) bidang tanah yang terletak di wilayah RW 016 Kelurahan Warga Mekar, kecamatan Baleendah, kabupaten Bandung, Jawa Barat masing-masing seluas 5.460m2 dan 16.800m2 yang didapat dari peninggalan orang tuanya, dimana orang tua dari ahli waris membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan tercatat di kantor PPATS kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, dimana saat ini menjadi kecamatan Baleendah.

Dari alas hak yang dimiliki, dokumen asli alas hak sudah diperlihatkan kepada penyidik Polda Jawa Barat dan semua salinan berupa AJB, SPPT, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat keterangan tidak sengketa, dan Penetapan Ahli waris dari pengadilan Balendaah, dan Putusan Pengadilan dari Pengadilan Balendaah, sudah diserahkan oleh kuasa hukum kepada pihak penyidik yang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara Penyerobotan lahan tanah tersebut, dimana tanah milik Ahli waris saat ini diduga telah diserobot oleh salah satu perusahaan Properti bernuansa syari’ah, dan sudah dilakukan pembangunan berupa Gapura, Pagar beton, dan Drainase, oleh salah satu pengembang perumahan.

Dari wawancara yang dilakukan oleh wartawan di Polda Jawa Barat kepada Yunus Efendi SH, selaku kuasa hukum dari ahli waris menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang sudah dilaporkan kliennya melalui Polda Jawa Barat, dan meminta pihak Penyidik dari Polda Jawa Barat segera mengusut kasus penyerobotan tanah milik kliennya ini, dimana menurut Yunus, Tanah milik kliennya ini juga diduga sudah dipasarkan dan dijual kepada pihak lain melalui iklan media sosial, baik Instagram, YouTube dan beberapa media sosial lainnya.

Mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban atas pembelian tanah yang bukan milik pengembang, namun dipasarkan kepada masyarakat, ini sangat berbahaya, karena masyarakat tidak mengetahui status tanah tersebut milik siapa. Dan pada tanggal 29 Desember 2023, kami sudah memasang dua buah Plang pengumuman kepemilikan tanah klien kami, namun keesokan harinya yaitu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wib, plang pengumuman tersebut Hilang, dimana salah satu plang di potong menggunakan gergaji dan sampai saat ini plang tersebut tidak diketahui keberadaannya.

” Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sebuah lahan hunian, terlebih dahulu mengecek legalitas tanah yang dijual atau di beli, jangan sampai sudah membeli, ternyata tanah yang dibeli adalah tanah milik orang lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukumnya,” terangnya

Pos terkait