Tuntut Anwar Usman Mundur Dari Kursi MK, 18 Kuasa Hukum Sambangi Pengadilan Jakarta Pusat, Ini Kata Edy Gurning Jubir Para Penggugat

Sesi poto bersama antara perwakilan penggugat dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senen, 13/11/23.

MATAJABAR.COM, JAKARATA PUSAT Belasan warga Kabupaten Banyumas didampingi 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senen, 13/11/23.

Dalam tuntutannya, Penggugat terdiri dari 5 orang advokat, 5 orang mahasiswa Hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis menuntut agar Anwar Usman mundur dari kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghukum tergugat Rp. 1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

Juru bicara dari Kuasa Hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning SH., MSi.,CLA saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM lewat telepon selularnya pada Minggu, 19/11/23 mengatakan bahwa gugatan terhadap Anwar Usman sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senen 13/11/23 dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Berikut ini ringkasan gugatan yang dikutip dari keterangan Pers kepada awak media.

Pada hari ini, Senin, 13 November 2023, 13 (tiga belas) warga Banyumas, didampingi 18 (delapan belas) Kuasa Hukum diantaranya Rekan Edy Gurning Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si, dkk., telah mendaftarkan Gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun ketigabelas Penggugat tersebut, masing-masing namanya sebagai berikut:

1. AAN ROHAENI, S.H., perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Advokat sekaligus mantan Penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten Banyumas, tinggal di Kabupaten Banyumas.
2. ENDANG EKO WATI, S.H., M.Hum, perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Advokat sekaligus dosen Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Purwokerto, , tinggal di Kabupaten Banyumas.
3. DARBE TYAS WASKITHA, S.H., perseorangan WNI, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Advokat, sekaligus Wartawan, tinggal di Kabupaten Banyumas.
4. NARSIDAH, S.H., perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Advokat sekaligus aktivis Buruh Migran, tinggal di Kabupaten Banyumas.
5. TRI WULANDARI, S.H., perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Advokat sekaligus aktivis Gusdurian, tinggal di Kabupaten Banyumas.
6. TIMOTIUS ERIC HARYANTO, S.H., M.Kn., perseorangan WNI, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Calon Advokat, tinggal di Kabupaten Banyumas.
7. ALDINO MAULDY PRAMUDYA, S.H., perseorangan WNI, jenis
8. AFAF MUTIA ZAHWA, S.S., perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Penulis/editor, tinggal di Kabupaten Banyumas.
9. DYAH SAFITRI, S.Kom., perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, Mahasiswa Hukum tinggal di Kabupaten Purbalingga.
10.MALVIN AL-RASYID, perseorangan WNI, jenis kelamin Laki-laki, Mahasiswa Hukum, tinggal di Kabupaten Banyumas.
11. AMELIA KHAIRUNNISA, perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, Mahasiswa Hukum tinggal di Kabupaten Banyumas.
12.SIWI DWI UTAMI, perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, Mahasiswa Hukum tinggal di Kabupaten Banyumas.
13.AMBAR WIHANA, perseorangan WNI, jenis kelamin perempuan, Mahasiswa Hukum tinggal di Kabupaten Banyumas.

Ke-18 Kuasa Hukum adalah sebagai berikut:

1. Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.,
2. Rio Sandy Setyono, S.H.,
3. Handika Febrian, S.H.,
4. Ahmad Biky, S.H.,
5. Zaid Shibghatallah, S.H.,
6. Hamzah Ahmad, S.H.,
7. Agus Triyantoro, S.H., C.L.A.,
8. Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H.,
9. Raden Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.,
10. Rakhman Permana, S.H.,
11. Dr. Susanto, S.H., M.M., M.H.,
12. Agus Hidayat, S.H., S.Pn.,
13. Irfan Rifa’i, S.H.,
14. Ronald Oktavianus S., S.H.,
15. Paultje, S.H.,
16. Wahyu Prasetyo, S.H.,
17. Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A.,
18. Naufal Fikri Mujaddid, S.H.,

Adapun ringkasan Gugatan sebagai berikut:

1. Bahwa Para Penggugat seluruhnya adalah Warga Negara Republik Indonesia, warga Banyumas, sekaligus Para Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang memiliki kepentingan hukum atas ‘tegaknya’, marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.

2. Bahwa Para Penggugat perlu menegaskan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dengan 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah mendaftarkan diri pada Komisi pemilihan Umum, karena Para Penggugat bukan pengurus Partai Politik manapun dan bukan bagian dari tim sukses ataupun relawan dari 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga gugatan ini diajukan Para Penggugat semata demi memperjuangkan tegakkanya ‘marwahnya’ Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.

3. Para Penggugat menggugat ANWAR USMAN dengan alasan ANWAR USMAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat.

4. Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat memiliki tujuan tunggal agar ANWAR USMAN secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024.

5. Menurut Para Penggugat, jika ANWAR USMAN tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan ‘kerugian’ konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.

Pilihan ANWAR USMAN untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi.

Disisi lain, bertahannya ANWAR USMAN sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara ‘menghambur-hamburkan’ uang untuk membayar hakim yang nyata- nyata tidak akan pernah bekerja.

Jangan pernah lupa bahwa ANWAR USMAN adalah adik ipar Presiden Republik Indonesia, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan.

Oleh karenanya, ANWAR USMAN tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di Mahkamah Konstitusi dan ANWAR USMAN sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

6. Para Penggugat menggugat ANWAR USMAN atas dasar adanya 2 (dua) peristiwa, yang didalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat, yaitu:

a. PERTAMA, Peristiwa Permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Nomor :90/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan oleh Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Surakarta.

Pemohon dalam Permohonannya, secara terang benderang menyebut dirinya sebagai pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu GIBRAN RAKABUMING RAKA, yang nota bene adalah keponakan Tergugat dan dalam Permohonannya, Pemohon secara lugas menjelaskan bahwa “Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”. (vide, halaman 17 Putusan Nomor: 90/PUU-XXI/2023, bagian ALASAN-ALASAN PERMOHONAN).

Artinya sejak awal Tergugat sudah mengetahui bahwa GIBRAN RAKABUMING RAKA, yang merupakan anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023.

Sehingga perbuatan Tergugat untuk tetap terlibat mengadili perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023, dapatlah dipandang sebagai perbuatan dengan sengaja ‘melibatkan diri’ dalam perkara yang terdapat potensi benturan kepentingan (conflik of interest).

Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah masuk pada ranah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat yang wajib menjaga kemandirian lembaga peradilan” (in casu, Mahkamah Konstitusi) dan menghindari segala bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan.

b. KEDUA, peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023. Pasca terbitnya putusan tersebut, Tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi.

Namun, alih-alih menyadari kesalahannya, Tergugat malah bersikap sebaliknya, malah secara terbuka dihadapan media menyatakan bahwa dirinya ‘didzalimi’ serta menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar kode etik.

Perbuatan Tergugat yang demikian, berpotensi memperburuk ‘citra’ Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menimbulkan hambatan bagi Mahkamah Konstitusi sebagai sebagai satu-satunya ‘benteng terakhir’, yang akan mengadili sengketa hasil pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh karenanya Para Penggugat mengajukan gugatan ini dengan tujuan agar Tergugat segera mundur dalam kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

1. Perbuatan ANWAR USMAN yang telah dengan sengaja mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana anggota keluarganya memiliki kepentingan terhadap putusan adalah Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan kewajiban hukum ANWAR USMAN selaku subyek hukum perdata yang sedang menjalankan jabatan sebagai Hakim Konstitusi sekaligus sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjamin terselenggaranya kemerdekaan kekuasaan kehakiman (in casu, Mahkamah Konstitusi) sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menjaga kemandirian lembaga peradilan” (in casu, Mahkamah Konstitusi) serta menghindarkan diri dari segala bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

2. Pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023 tersebut di atas, alih-alih menyadari kesalahannya dan secara ksatria mundur dari jabatan Hakim Konstitusi, ANWAR USMAN malah secara terbuka melalui media massa membangun ‘narasi’ seolah-olah ANWAR USMAN menjadi Korban dan ANWAR USMAN merasa ‘terdzalimi’, sekaligus melakukan ‘serangan balik’ dengan menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melakukan pelanggaran kode etik.

Perbuatan ANWAR USMAN yang demikian adalah perbuatan yang benar-benar tidak pantas, tidak patut dan tercela, sama sekali tidak mencerminkan sikap kenegarawan seorang Hakim Konstitusi.

3. Bahwa perbuatan ANWAR USMAN yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.

Padahal terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, sebagaimana ketentuan Pasal.

4. Bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, merupakan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membuktikan bahwa

24C ayat (5) UUD1945, “(5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai

konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.

Artinya sebagai Hakim Konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan Tergugat sebagai Hakim Konstitusi, bukan saja bisa dianggap ‘cacat’moral tapi juga sudah ‘cacat’ secara konstitusional.

ANWAR USMAN bersalah telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.

5. Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap ANWAR USMAN seluruhnya sebesar Rp. 1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Ganti Rugi materil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

b. Ganti Rugi immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

PETITUM

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H., M.H., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat,
4.
5. Menghukum, Rp. 1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri dari:

a. Ganti Rugi kerugian materil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H., M.H., telah melakukan perbuatan tercela, Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H., M.H., sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi.

Tergugat Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H., M.H., untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, sebesar
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian teman-teman, ini bagian dari ikhtiar kami sebagai warga negara. Kami faham, banyak orang juga memiliki keprihatinan yang sama. Namun kemungkinan tidak bisa melakukan gugatan dengan banyak pertimbangan. Maka kami bertigabelas sepakat untuk sama- sama berjuang. (Tahar)

Sumber juru bicara dan Kuasa Hukum, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.

Pos terkait