Atasi Keresahan Warga, Lurah Agung Dian Cahyono Fasilitasi Sosialisasi Pembaharuan DPPT Waduk Marunda

MATAJABAR.COM, MARUNDA JAKARTA UTARA – Pembangunan Waduk Marunda oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) sejatinya adalah untuk menampung air dari kawasan Marunda, Rorotan, Kanal Banjir Timur dan Kali Blencong sebagai bagian dari program pengendalian banjir Pemprov DKI Jakarta.

Namun pembangunan proyek tersebut kembali disoal warga sekitar lantaran adanya isu penggusuran sebagai dampak perluasan proyek Waduk Marunda, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sebagai antisipasi timbulnya hal-hal yang menuai gejolak negatif di masyarakat, Mukrom selaku Ketua RT 03 /02 didampingi Dewan Kelurahan, Deni dan LPM Kelurahan berinisiatif melakukan pertemuan dengan sejumlah warga guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan penggusuran, premanisme dan intimidasi oleh pihak pihak tertentu.

Atas dasar itu,sebagai tindak lanjut hasil rapat yang di laksanakan di lingkungan RT 03 pada Jumat, 3/11/23 lalu, warga sepakat untuk meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proyek waduk Marunda dipertemukan dengan melibatkan lurah setempat.

Gayung pun bersambut, atas dasar surat bernomor 130/KR.01.04, Lurah Marunda Agung Dian Cahyono merespon keresahan warga terdampak dengan memfasilitasi terlaksananya sosialisasi kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) Pembangunan Waduk Marunda Tahun Anggaran 2023 dengan melibatkan pihak Dinas SDA yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada Senen, 13/11/23.

Undangan tersebut sebagai tindak lanjut surat Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainnase bernomor 11868/KR.04.02 tanggal 7 November 2023 lalu.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Lurah Marunda Agung Dian Cahyono, Kepala Pelaksana SDA, Iswatin, Konsultan SDA, Alwin Siregar, Ketua RT03, Ketua RW 02, Babinsa dan Bimaspol setempat serta sejumlah warga dilingkungan RT 02/03.

Lurah Marunda, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan difasilitasinya sosilasasi dengan pihak SDA adalah untuk menyatukan pandangan terkait dengan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan waduk Marunda

“Ini sebenarnya sebagai tindak lanjut yang sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2022 lalu, hanya saja mungkin untuk warga diwilayah RT 03 sebagian belum terakomodir, untuk itu kami berharap ada kerja sama yang baik untuk pendataan pembaharuan agar akurasi data tidak salah sasaran.”ucap lurah Agung memaparkan.

“Tentunya kami berharap agar masyarakat juga mempunyai sudut pandang yang sama untuk membantu program-program pemerintah terkait perencanaan kedepan agar masyarakat bisa terakomodir dengan baik dan dapat menciptakan kenyamanan  bersama”jelas agung.

“Jadi Kapasitas kami dari pemerintah kelurahan hanya memfasilitasi saja, silahkan bertanya jika tidak tau, dengan adanya sosialisasi pembaharuan bersama pihak SDA harapan saya ada hasil yang terbaik buat masyarakat, mana yang sudah terdata dan mana yang belum terdata di sosialisasi pembaharuan pendataan ini semua akan terakomodir, ” pungkas nya

Sementara, iswatin, Kepala Satuan Pelaksana SDA dalam paparannya mengatakan bahwa pembangunan waduk Marunda urgensinya adalah untuk Penanggulan banjir diwilayah Marunda, Rorotan hingga Cakung.

Kegiatan tersebut, kata dia merupakan kegiatan strategis yang nantinya akan dibangun folder Marunda yang mempunyai daya tampung sekitar 28.000 m3. Dimana pembangunannya didasari oleh rencana tata ruang dan prioritas pembangunannya dimiliki oleh Dinas SDA dan Pemprov DKI Jakarta.

“Kemudian terkait untuk pengadaan tanah, dasar hukum kami adalah Undang-undang No 2 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum sampai dengan peraturan menteri ATR BPN nomor 19 tahun 2021.”jelasnya

Intinya dalam pengadaan tanah ini ada 4 tahapan yakni Perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan terakhir tahap penyerahan hasil, jadi saat ini kita baru sampai ditahap perencanaan .

“Untuk itu kami mengambil jasa konsultan profesional yang sudah berpengalaman untuk penelusuran dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT)” papar Iswatin

Selanjutnya Alvin Siregar selaku Konsultan SDA dalam kesempatan tersebut memaparkan regulasi induk tentang pengadaan tanah beserta undang-undangnya yang tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ketika tanahnya termasuk kedalam rencana pembangunan tersebut.

Untuk itu, Alwin meminta peran serta masyarakat untuk bekerjasama dalam pembaharuan pendataan untuk mengidentifikasi tanah yang sudah atau belum terdata.

Selanjutnya di sesi pamungkas, sesi tanya jawab warga didominasi pertanyaan seputar pembebasan lahan dan kurangnya susialisasi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, ada sebagian warga yang belum merasa tanah, bangunan tambak dan lain sebagainya belum dibebaskan namun berada di zona yang sudah dibebaskan.

Warga meminta agar dalam proses pendataan, pihak konsultan harus melibatkan pendampingan dari pemerintah setempat.

Irmansyah, Ketua RW 02 saat dikonfirmasi media berharap adanya sosialisasi dan komunikasi dari pihak pendataan dari SDA agar tidak timbul gesekan dan kesalahpahaman warga dilingkungannya. (Tahar)

Pos terkait