Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan, Warga Maphar Beri Apresiasi Karangan Bunga Ucapan Terimakasih Kepada Kapolsek Tamansari

Karang bunga sebagai ucapan terimaksih kepada Kapolsek Tamansari atas penahanan SLH dan menolak upaya permohonan penangguhan tahanan

MATAJABAR.COM, TAMANSARI – Puluhan warga, dilingkungan RT 02, RT 05, dan RT 06 RW 01 Maphar, Taman Sari Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Sektor Tamansari Polres Metro Jakarta barat atas tertangkapnya oknum berinisial SLH  lantaran sikapnya yang kerap meresahkan dan mengintimidasi warga sekitar.

Luapan rasa terimakasih warga tercermin dengan terlihatnya puluhan karangan bunga yang menghiasi salah satu Ruko di jalan Sukarjo Widyo Pranoto bertuliskan berbagai ucapan terimakasih kepada Kapolsek Tamansari atas ditangkapnya SLH dan meminta agar oknum tersebut dijerat dengan hukum yang berlaku, warga juga berharap agar oknum tersebut tidak di tangguhkan penahanannya.

Keberadaan puluhan karangan bunga yang berjejer di pinggir jalan sontak menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut, ada yang sengaja berhenti lalu membaca tulisan yang terpampang di karangan bunga lalu tersenyum dan mensyukuri karena risih dan kesal dengan sikap arogansi oknum SLH tersebut

Ruko milik Mulyadi yang menjadi sasaran oknum SLH dengan memberi palang kendaraan Truk

Ketua RT 05 RW 01, Yeni, didampingi sejumlah warga dari RT 05 dan RT 06 saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu,4/11/2023 mengakui bila selama ini warga dilingkungannya merasa resah dengan ulah oknum SLH tersebut

Kata dia, walaupun saat ini oknum sudah ditahan pihak kepolisian, warga dilingkungannya masih diliputi rasa khawatir karena adanya upaya permohonan penangguhan penahanan.

“Jadi warga banyak yang berharap pihak kepolisian dari sektor Tamansari tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut, terlebih dalam surat permohonan tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik, itu yang tidak kami terima karena faktanya kami ini banyak yang ditindas” ujarnya

Kata Yeni Ada sejumlah kasus yang saat ini menjadi sorotan publik mulai dari perlawanan eksekusi Ruko yang diakui sebagai miliknya , ada Ruko yang dipalang kendaraan truk, ada rumah warga yang ingin diambil paksa karena merasa itu miliknya dan bahkan yang membuat resah warga, oknum SLH ini secara anarkis menggembok pagar jalan umum yang digunakan warga untuk keluar masuk.

“Jadi kami berharap pihak kepolisian mempertimbangkan penangguhan penahanan kepada SLH, kami siap  menyelesaikan lewat jalur hukum, buka lewat premanisme dan intimidasi” ujar Yeni penuh harap.

Kediaman milik Piter, warga setempat yang ingin dikuasai oknum SLH diberi garis pengaman oleh kepolisian Tamansari.

Warga lainnya Piter, pemilik bangunan rumah yang juga menjadi korban sasaran oknum SLH bersama para premannya, tanpa dasar bukti kepemilikan yang sah secara terang-terangan berniat menguasai rumahnya yang sedang di renovasi tersebut.

“Saat itu, rumahnya sedang direnovasi, lalu mereka mengintimidasi pekerja bangunan,mengusirnya kemudian menguasai tempat kediaman saya, sekarang rumah itu sudah diberi garis pengaman oleh polisi, tindakan mereka benar-benar seperti penguasa hukum dan kebal hukum, selalu bikin resah warga.” Ujarnya dengan nada kesal.

Sementara Rakhman, Kuasa hukum Sukamto, salah satu warga pelapor menyesalkan sikap arogansi SLH yang terkesan melecehkan hukum.

Itu terlihat saat eksekusi sebuah Ruko yang telah mempunyai ketetapan hukum justru terjadi  pembangkangan melawan hukum dengan merusak dan membongkar serta berupaya menguasai kembali Ruko tersebut

“Eksekusi seperti yang kita ketahui adalah tindakan paksa dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila pihak tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. untuk itu kami berasumsi tergugat dengan sengaja melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan melecehkan putusan pengadilan dengan tindakan tercela.”jelas Rakhman seraya menyebut konsekwensi hukumnya.

SLH saat bersitegang dengan pemerintah Kelurahan soal pemagaran akses jalan warga

Selain itu, Pelaku SLH juga berani melecehkan walikota dihadapan aparat POLRI dan TNI serta pihak pemerintah kelurahan dengan menyebut “Hukum Walikota se enak-enaknya saja, Siapa itu Walikota, dia bukan Tuhan” saat hendak terjadi pemagaran akses jalan umum yang digunakan warga.

Dengan berbagai tindakan pelaku SLH, kami pun berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkan untuk menolak permohonan penangguhan tahanan sampai proses hukum dijalankan.

Saat berita ini dilansir, pelaku berinisial SLH sedang dalam penahan pihak Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat dan sedang dalam proses perkara hukum.

Pos terkait