MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Sejak dilantik pada pada 15 Agustus 2023 lalu, Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Segarajaya, H. Abdul Rosid Sargan menggelar rapat (menggon) perdananya dengan melakukan sejumlah pembenahan struktur dalam susunan Pemerintahan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis, 24/8/23.
“Diharapkan dengan adanya perubahan struktur, tercipta harmonisasi tugas dan fungsi antar satuan kerja agar sinergitas dalam membangun desa dan menjalankan program-program dari Pemda Kabupaten Bekasi atau Provinsi dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kebersamaan” Kata H. Abdul Rosid memberikan keterangan terkait perubahan struktur dalam perangkat desanya
Berikut ini adalah susunan Struktur Perangkat Desa Segarajaya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Segarajaya nomor 141/SK.01.2002/08/2023 tentang pengangkatan perangkat Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
- Mahabib Jabatan Sekretaris Desa
- Jalil Muchtar jabatan Kasi Pemerintahan
- Yudi Saputra Kasi Pelayanan
- Yaman jabatan Kasi Kesejahteraan
- Sumin jabatan Kepala urusan TU dan Umum
- Thoyib Sastra jabatan Kepala Urusan Keuangan
- Ma’mun jabatan Kepala Urusan Perencanaan
- Subur Sukara jabatan Kadus 1
- Malih Jabatan Kadus 2
- Nipan jabatan Kadus 3
- Maman Saputra jabatan Kadus 4
- Olip Sudianto jabatan Kadus 5
- Muhidin BA jabatan Kadus 6
- H. Nisan Hardiansah jabatan Kadus 7
- M. Yamin jabatan Kadus 8