MATAJABAR.COM, BABELAN – Melalui Pemerintah Kecamatan Babelan, Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi gelar sidang isbat nikah terpadu yang di prakasai oleh Penggiat Sosial yang ada di Kecamatan Babelan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (27/7/2023) siang.
Peserta sidang Isbat Nikah terpadu berjumlah 71 pasangan suami istri (pasutri) yang akan di sahkan oleh Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi.
Mahroja SIP, Pendamping PKH Kecamatan Babelan mengatakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu berjalan dengan lancar, dan sebanyak 71 pasang pengantin sudah disyahkan oleh Pengadilan Agama Cikarang.
“Kami hanya sebagi penghubung dan mengurusi persiapan kegiatan pada hari ini.”ujar zmahroja.
“Tujuan diadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, bagaimana perkawinan mereka tercatat dan diakui oleh negara, nanti akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak KUA untuk pembuatan akte nikahnya.”
“Harapan kedepannya bahwa bagaimana caranya kita sebagai Penggiat Sosial di Kecamatan Babelan ini dapat melaksanakan semua program Pemerintah untuk masyarakat, yang memang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,”jelasnya
“Jadi untuk Sidang Isbat Nikah Terpadu ini baru berfokus pada peserta PKH saja, kedepannya nanti mungkin bukan hanya peserta PKH atau PKM, tapi semua masyarakat yang membutuhkan pengesahan nikahnya oleh Pengadilan Agama” pungkasnya.
Sementara, Muhidin sebagai saksi dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini sangat baik sekali dan bermanfaat untuk masyarakat, barangkali bagi masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini, katanya.
“Yang dulunya tidak mempunyai buku nikah atau hilang menjadi punya buku nikah. Karena buku nikah ini sangat membantu sekali, salah satunya untuk berangkat Haji atau Umroh, ” tutupnya. (Ayu)