MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Sistem Zonasi Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), oleh sebagian pihak dianggap sebagai biang kisruh yang kerap di keluhkan oleh para orang tua saat mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah Negeri.
Keluhan sistem zonasi, saat ini menjadi polemik dimana-mana. Tak terkecuali yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, khususnya saat PPDB di SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Tarumajaya.
Reaksi keras juga mengalir dari Ketua Korwil, H. Amat S,Pd dan Ketua PGRI Kecamatan Tarumajaya, H. Mukhsin S.Pd. Keduanya mencium ada dugaan aroma kecurangan dalam hal manipulasi data domisili yang kemudian mendominasi wilayah setempat, sehingga para orang tua diluar wilayah tersebut kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah Negeri yang di tuju.
“Terindikasi ada dugaan pembuatan domisili terdekat dengan menumpang di Kartu Keluarga orang lain atau saudara, hanya diatas kertas saja pindah domisili tapi orang nya tetap tinggal di alamat aslinya.” Ujarnya.
“Intinya masyarakat, yang berada diwilayah zonasi terjauh akan terobati bila Pihak Sekolah SMA Negeri 01 Tarumajaya mau membuka kelas baru untuk menampung 4 desa terjauh yakni Desa Segara Makmur, Desa Pantai Makmur, desa Segarajaya dan Desa Samudrajaya,”ungkap H. Amat atau yang akrab disapa H. Japra saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM, pada Kamis 27/7/23.
Hal tersebut diungkap Kepala Korwil Kecamatan Tarumajaya H. Amat berdasar pada informasi, kelurahan dan laporan dari sejumlah orang tua siswa kepada dirinya lantaran gagal diterima dI Sekolah Lanjutan dalam hal ini adalah SMA 01 Tarumajaya Desa Pahlawan Setia dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)01 Tarumajaya Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat.
Sebelumnya, menyikapi permasalahan seleksi PPDB tersebut, Camat Tarumajaya, Dede Mauludin HS memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pihak Kepala Sekolah SMAN 01 Tarumajaya dan Kepala Sekolah SMK 01 Tarumajaya dengan Kepala Korwil , Kepala PGRI, Kepala Desa beserta Ketua BPD yang ditempatkan di Aula kantor Kecamatqn Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Senen, 14/7/23 lalu.
Dalam pertemuan itu, Camat berharap ada solusi yang baik terkait usulan-usulan dibukanya kelas baru untuk menampung siswa-siswi dari 4 Desa (Desa Segara Makmur, Pantai Makmur, Segarajaya dan Samudrajaya).
Namun dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 01 Tarumajaya menanggapinya dengan bersiteguh terhadap aturan yang sudah dijalankan pihak sekolah.
“Pihak sekolah juga punya aturan dan sudah maksimal membuka 12 ruang belajar, jadi kami juga tidak bisa menyalahi aturan yang sudah diterapkan,” jelas kepala sekolah
“Nah mengenai usulan adanya kelas jauh, kita tetap harus Kordinasi tidak sekonyong-konyong kami bisa membuka, artinya kami juga harus bicara kepada atasan kami, apakah nanti kami boleh membuka kelas jauh” katanya lagi menjelaskan.
Kata dia, dalam belajar di SMA Megeri 1 prosesnya dimulai pada pukul 07 sampai pukul 16.00, tentunya akan ada kendala baik dari tempat maupun tenaga pengajarnya.
“Inipun tentunya harus dikordinasikan,” tutupnya
Sementara di pamungkas pertemuan, Dede Mauludin selaku Camat Tarumajaya tetap berkomitmen untuk semangat yang sama membantu masyarakat Tarumajaya dalam hal meningkatkan dan mencerdaskan anak bangsa khususnya dimasyarakat Tarumajaya.
“Terkait usulan dibangunnya sekolah SMA atau SMK untuk menampung siswa-siswi di Desa Segera Makmur, Pantai Makmur, Segarajaya dan Samudrajaya agar dibuatkan surat usulan penambahan kelas khusus untuk kecamatan Tarumajaya sebagai evaluasi kepada pimpinan terkait.” Pungkasnya. (Tahar)