MATAJABAR.COM, BABELAN- Berlangsung di Aula Kantor Desa Kedung Pengawas, Pemerintahan Kecamatan Babelan Melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem) menggelar rapat terkait program “Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa” serta “Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkadesa). Kamis, 20/7/23.
Pembahasan Rapat terkait Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, BPD, dan Kelembagaan dengan Sistem Efektifitas Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola Asset Desa dengan pemahaman tata cara rancangan Perdes dan Perkadesa.
Kasipem Kecamatan Babelan Asep Edwin, dalam pembahasannya memaparkan tata cara pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tata kola penata usahaannya dan pelaporannya.
“Jadi, dasar-dasar perencanaan dimulai dari Musyawarah dusun (Musdus), kemudian Musyawarah Desa (Musdes), lalu dituangkan di dalam RKPDes, karena bulan ini sudah masuk ke dalam tahapan penyusunan RKPDes dan di bulan yang akan datang, tepatnya di bulan September, harus sudah menyusun APBDes,” terang Asep Edwin.
Setelah itu, pada Januari – Desember berbarengan dengan pelaksanaan APBDes tersebut, jadi pengelolaan keuangan pola nya seperti itu” lanjutnya.
Selanjutnya, mengenai administrasi perkantorannya atau penata usahaannya. Dimulai surat keluar-masuk misalkan. Surat masuk dari siapa dicatat, surat keluar kepada siapa juga dicatat. Pengkodeannya juga harus jelas,” jelasnya.
“Terkait pendayagunaan aset desa. Yang sudah dicatat tadi , dievaluasi, direkap kepemilikan aset desa yang merupakan kekayaan desa harus dimanfaatkan, ” lanjutnya.
“Ya, kekayaan desa harus bisa dimanfaatkan. Pemanfaatannya untuk apa saja dan untuk siapa saja, nah itu dicatat,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh Asep Edwin memaparkan,” Misalkan desa ini punya tanah desa yang dibeli dari anggaran desa. Lahan tanah desa itu harus dimanfaatkan, bisa untuk pasar desa atau disewakan kepada pihak lain (pihak ketiga). Nanti menyangkut itu, baru ke session berikutnya yakni tahap penyusunan Perdes dan Perkades nya. Jadi nyambung semuanya,” paparnya.
“Diatur, dimusyawarahkan, menghasilkan mufakat sehingga aturan-aturannya jelas, payung hukumnya jelas yang dibuat oleh desa yang dimaksud. Jadi arahnya ke situ,” tandasnya.
” Pembenahannya lebih kepada teknis bukan teoritis yang ada di pembinaan-pembinaan, Jadi kita memfasilitasi mereka (pihak desa-red) untuk konseling atau tanya jawab langsung kepada kita.” Pungkasnya.
Pihaknya berharap, selain mempererat tali silaturahmi dan mendekatkan diri secara emosional, lebih masuk lagi, apa yang disampaikan olehnya dan berharap hasilnya lebih baik lagi untuk dipraktekan oleh mereka di desa.
Rapat dihadiri oleh Kasipem Kecamatan Babelan Asep Edwin, Kepala Desa Kedung Pengawas Nasarudin, Ketua BPD Kedung Pengawas, aparatur Desa Kedung Pengawas beserta para Kepala Dusun.
(Ayu/red)