MATAJABAR.COM, TAMBUN SELATAN –, Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi meninjau Bangunan Liar atau Bangli di sepanjang jalan Raya Pondok Timur Indah, pada Selasa (11/7/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Sopyan Hadi menegaskan bakal menindaklanjuti penertiban Bangli di sepanjang Jl. Raya Pondok Timur Indah tersebut.
“Secara administrasi terlebih dahulu kami akan melakukan koordinasi ke Satpol PP Pemda Kabupaten Bekasi. Insya Allah secepatnya,” kata Camat.
Di lokasi yang sama, Lurah Jatimulya, Acep Abdi Eka Pradana mendukung penuh langkah Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan untuk melakukan penertiban Bangunan-bangunan liar itu.
“Intinya, kami dari Kelurahan Jatimulya tentunya mendukung penuh langkah (penertiban Bangli) ini. Tentunya (pembongkaran-red) akan dilakukan setelah proses adanya surat perintah,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, di sepanjang lokasi tersebut berdiri sekitar 21 Bangunan liar. Dan para pedagang yang menempati Bangunan-bangunan liar itu mengaku membayar uang sewa Rp 5 juta per tahun kepada oknum berinisial SHJ.
“Jumlah itu belum termasuk biaya keamanan dan kebersihan, Ini sudah terkategori sebagai Pungli dan harus ditindak. Bangunan liar di sepanjang jalan juga harus dibongkar, karena tanah itu badan jalan bukan milik pribadi,” tegas H. Rosyid yang merupakan salah seorang warga.
Dari pengamatan di lokasi, nampak mendampingi Camat Tambun Selatan, yakni Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana, Ketua RT 01 Kholid, Ketua RW 10 Mamad, dan Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan. (Ayu/Red)