MATAJABAR. COM, KAB, BEKASI – Kedisiplinan para calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang akan bertarung di Pemilu 2024, sepertinya masih rendah.
Terbukti, ratusan kader partai politik itu hingga kini masih belum melengkapi persyarakat administrasi calon peserta pemilu legislatif 2024. Akibatnya, mereka terancam gagal nyaleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat hanya 89 dari 963 bakal caleg DPRD Kabupaten Bekasi tersebut yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menyebutkan, 874 bakal caleg sisanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Total diverifikasi 963 orang bakal caleg, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen, yang belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen,” kata Abdul Harits kepada wartawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikutip Senin (3/7/23).
Dia menjelaskan, berkas 874 bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan itu disebabkan berbagai alasan. “Seperti, penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi juga menemukan data bakal caleg ganda secara internal maupun eksternal dalam tahapan verifikasi administrasi tersebut.
Selanjutnya, mengacu pada peraturan KPU, setiap partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan berkas bakal caleg belum memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan dimaksud, yakni perbaikan persyaratan hingga tanggal 9 Juli 2023, maka pencalonan bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan.
“Jika tidak melakukan perbaikan, maka pencalonan bakal caleg tidak sah dan dicoret dari daftar bakal calon partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Abdul Harits mengimbau agar seluruh partai politik dapat segera melakukan koordinasi mengenai hal tersebut kepada masing-masing bakal caleg.
Partai politik segera berkomunikasi dengan bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud agar namanya bisa disahkan sebagai caleg,” kata Abdul Harits. (Steven)