MATAJABAR.COM, BEKASI KOTA – Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto S.E, ungkap kasus perkara pembunuhan Pemilik Warung Sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi Kota yang digelar di Mapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at 30/6/23.
Kepada media, Kapolsek Medan Satria mengatakan pelaku yang merupakan anak korban dengan sengaja telah menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 338 KUHP Pidana.
Ungkap perkara tersebut oleh Kapolsek Kompol Nur Aqsho diawali adanya laporan saksi Indah Ngatini (Istri Korban) ke Polsek Medan Satria dengan Laporan polisi nomor LP/B/150/VI/2023/ SPKT/Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi
“Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan ) terhadap Korban Widodo (42) yang telah terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 06 pagi dengan lokasi di warung sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273 RT 05/12, Medan Satria, Kota Bekasi,” Kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Issack Erikson Aritonang kepada awak media.
Selanjutnya, kata Kapolsek, kronologis kejadian awalnya pelapor dan saksi (anak perempuan) serta korban sedang beristirahat di kamar tiba-tiba didatangi pelaku lalu langsung melakukan penusukan tubuh korban.
Menurut keterangan dari hasil otopsi sementara yang dikeluarkan dokter forensik di RS POLRI Kramat Jati ditemukan pelaku melakukan penusukan terhadap korban mengenai dada, punggung, lengan, belakang kepala dan leher belakang.
“Karena kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
“Selanjutnya setelah menerima laporan, petugas kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta evakuasi korban untuk dibawa ke RS POLRI Kramat Jati,” jelas Kapolsek.
Dari hasil olah TKP oleh Unit Reskrim Polsek Medan Satria mencurigai pelaku yang merupakan anak korban dengan inisial DRA (22).
Pelaku pembunuhan tersebut berusaha kabur tetapi petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 29 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 wib.
Kemudian Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian berikut senjata tajam sejenis sangkur ke Polsek Medan Satria guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku DRA (22), motif nya karena Korban tidak mau memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku sehingga pelaku tega melakukan penusukan kepada korban saat tidur.”ungkapnya
Selain itu, Pelaku dalam keterangan Kapolsek Kompol Nur Aqsha Ferdianto merupakan Oknum TNI yang saat ini sudah di limpahkan ke DenPom berikut barang bukti sebilah Sangkur, satu sarung warna hitam coklat putih dan satu celana pendek warna abu kombinasi hitam, untuk digunakan pemeriksaan di institusi tersebut dan mendalami keanggotaan pelaku sebagai TNI,” pungkasnya. (Tahar)