Penulis Oleh: Ahmad Mufasir
MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Seperti diketahui, Bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan masyarakat dengan beragam dan perbedaan budaya, agama, ras, bahasa, suku, tradisi dan sebagainya.
Meskipun demikian, Bangsa Indonesia bukanlah negara agama, melainkan masyarakat yang lekat dengan kehidupan beragama dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Atas dasar tersebut diatas, diperlukan sebuah konsep yang menekankan pada sikap saling menghormati dan toleransi di antara kelompok agama yang berbeda.
Konsep ini adalah MODERASI BERAGAMA. Yang mengajarkan bahwa setiap orang mempunyai hak memiliki, memilih dan mengamalkan agamanya masing-masing, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak lain.
Selain itu,konsep moderasi beragama juga mengajarkan pentingnya harmonisasi dialog dan kerja sama antara kelompok agama, serta menekankan bahwa semua agama memiliki prinsip-prinsip yang sama dalam membangun kebaikan dan rasa keadilan seperti yang tersirat dalam sila pertama Pancasila yaitu KETUHANAN YANG MAHA ESA
Penulis berharap adanya KKN MODERASI BERAGAMA mempunyai nilai positif terhadap pemberitahuan wawasan masyarakat yang tujuannya adalah memberikan edukasi hukum-hukum dasar, jangan sampai adanya perbedaan akan menimbulkan kesalahpahaman antar agama, padahal perbedaan itu suatu kelebihan.
“Saya sangat berharap Moderasi Beragama dapat diimplementasikan oleh seluruh umat beragama di Indonesia sehingga tercipta kerukunan dan sikap toleransi umat beragama serta dapat bersinergi dengan pemerintah secara harmonis.” (Tahar)