Dugaan Penyimpangan Prosedur Pembangunan SUTT 150 Kv Di Desa Setia Mulya Tarumajaya, PLN UPP JBB 3 Cawang Kembali Dilaporkan Ke Ombudsman RI

MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Buntut dibangunnya menara  Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt di Wilayah Dusun 1  Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu, memicu reaksi warga terdampak untuk berunjuk rasa dan menuntut untuk dihentikannya aktifitas pembangunan menara SUTT yang dinilai menyalahi prosedur.

Selain itu, Warga terdampak yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya juga melaporkan pembangunan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Aliansi Msyarakat Desa Setia Mulya yang akrab di sapa Boy alias Mulyadi saat diminta keterangannya oleh awak media mengaku terkejut dengan pembangunan menara tersebut, terlebih  sudah terjadi kesepakatan bersama warga terdampak bahwa pelaksanaan pekerjaan hanya sebatas pembangunan tapak pondasi menara SUTT sampai terbitnya hasil akhir rekomendasi Ombudsman RI.

“ Pada dasarnya kami tidak menghalangi pembangunan jaringan PLN yang katanya Proyek Strategis Negara, tapi atas dasar apa jalur dipindahkan ? dan siapa yang menyetujui ?, lalu kenapa tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi kepada masyarakat, dan sampai saat ini kami warga masyarakat terdampak tidak pernah tahu jawabannya,

Dan bahkan dari pemerintahan desa, Kecamatan hingga Pemda Kabupaten Bekasi juga tidak tahu rencana pemindahan tersebut, lah, lalu apa ini yang dinamakan proyek strategis negara? Ujar Boy heran.

“Alhamdulillah, Surat pengaduan kami di respon pihak Ombudsman RI, dan pada pada hari ini, Selasa 6/6/23 bertempat

di Kantor Ombudsman RI Jakarta Raya. Kami dari Forum Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya dan Pihak PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 3 (UPP JBB 3j) telah dimintai keterangannya terkait pelaporan dugaan penyimpangan prosedur pembangunan saluran udara tegangan tinggi di Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.” Jelasnya.

Kata Boy, Serangkaian kegiatan yang patut diduga melawan perbuatan hukum yang dilakukan PLN UPP JBB 3 Cawang  Adalah :

Pihak PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dalam melaksanakan pembangunan.

Pihak PLN  diduga telah memanipulasi data pada peta pengajuan perijinan lokasi pembangunan SUTT.

Pihak PLN memberikan impormasi kepada Publik bahwa yg akan mareka bangun adalah SUTT 150 kv. Kenyataan nya lebih dari itu.

Pihak PLN telah menurunkan tim Aprisial yg tidak memiliki atau menunjukan lisensi sebagai tim Aprisial.

“Dan yang terakhir, Pihak PLN telah memindahkan jalur SUTT tampa alasan yg jelas. Anehnya terkait pemindahan jalur SUTT yang awalnya tahun 2017 melewati persawahan kemudian berubah ke area pemukiman masyarakat pada tahun 2019..” Paparnya.

“Yang membuat kami terkejut, berdasarkan pernyataan Pak Arif yang hadir mewakili PLN, bahwa pemerintah setempatlah yang menentukan jalur trsebut, bukan dari PLN. Sementara hasil pemeriksaan keterangan Ombudsman RI baik dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan justru tidak mengetahuinya, jadi mana yang benar “Lanjut Boy heran.

Masih kata Boy, Seolah-olah PLN lepas tangan terkait jalur dan mereka menekankan bahwa mereka melaksanakan proyek sudah sesuai perijinan yang berlaku.

“Ini sama saja PLN ingin membenturkan masyarakat dengan instansi yang mengeluarkan perijinan tersebut.” Katanya lagi.

“Kami berharap kepada Ombudsman agar tetap mengedepankan keadilan dalam mengambi kebijakan demi terciptanya masyarakat adil makmur sejahtera. Dan berharap tidak melanjutkan kegiatan sebelum hak hak masyarakat terpenuhi.” Pungkasnya.

Saat berita ini dilansir, pihak PLN dan Pemerintah Desa maupun Kecamatan belum diminta klarifikasinya terkait pemberitaan tersebut diatas. (Tahar)

Pos terkait