MATAJABAR.COM,TAMBUN UTARA – Memasuki era ajaran baru di masing-masing tingkat pendidikan di wilayah Kecamatan Tambun Utara khususnya, Pemerintah Kecamatan Tambun Utara mensosialisasikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)Tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tambun Utara, diawali dengan paparan materi terkait beberapa syarat dan ketentuan dalam P2DB Tahun KBM 2023 oleh perwakilan dari SMAN 1 Tambun Utara, pada Kamis (25/5/2023).
Ada beberapa jalur yang dapat ditemouh oleh para peserta didik baru untuk dapat menempatkan posisinya disekolah-sekolah yang dituju.
Yang pertama, berdasarkan Zonasi, dimana calon peserta didik berdasarkan domisili satu wilayah dengan sekolah yang dituju.
Ke-2, Afirmasi, jalur ini dapat digunakan oleh peserta didik yang tidak mampu yang dikuatkan dengan bukti SKTM, atau kartu PKH. Jalur ini siswa boleh berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi.
Ke-3 jalur Prestasi, jalur ini ditentukan oleh nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik, jalur ini juga dapat menampilkan peringkat rapor dari 5 semester terakhir.
Ke-4, Perpindahan orang tua atau wali, jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan orang tua atau wali dari instansi yang mempekerjakannya, seleksipun diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.
Sementara itu dokumen yang harus disertakan untuk jenjang SMPN, yaitu :
-Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir, Kartu Keluarga (KK). Nilai Rapor dari kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 atau 5 semester terakhir, Sertifikat Akreditasi untuk sekolah, dan surat pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM tentang keabsahan dokumen.
Sementara Dokumen untuk jenjang SMAN/SMKN, yaitu :
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah, Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir, Kartu Keluarga (Minimal 1 Tahun), KTP.Buku Rapor (Semester 1 sampai 5)Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Orang Tua.
Terpisah, Camat Tambun Utara – H. Najmuddin S.Ag.,M.Ling, mengatakan dalam keterangan persnya, bahwa Ini merupakan kerja rutin tahunan dari Kecamatan untuk mengundang para kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA Negeri khususnya, agar mensosialisasikan mekanisme PPDB yang ada di Kecamatan Tambun Utara.
Menurut Camat, jumlah sekolah negeri yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Utara dengan peminat sekolah negeri, masih lebih banyak peminatnya.
“Jadi antara yang diterima dan yang daftar masih banyak yang daftarnya,” ujarnya.
“Ada zonasi, ada afirmasi, ada prestasi, ada SKTM, dan yang lain-lainnya. Harus pakai KTP, KK yang domisili Tambun Utara. Tidak boleh lagi menggunakan KTP dan KK diluar Kabupaten Bekasi meskipun itu rumahnya di samping sekolah, ” tandas Camat.
Diakui Camat bahwa kendala yang di hadapi saat ini masih terkait data kependudukan nya. Yaitu KTP dan KK nya.
” Sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah Tambun Utara namun KTP dan KK nya masih wilayah lain, nanti ketika posisinya dalam zona zonasi tapi gak masuk malah marah-marah, jadi himbauan saya rubah segera data kependudukan nya, ” pungkas Camat Najmuddin menutup statementnya.
(Ayu