MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Dua Kepala Desa di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat resmi mengundurkan diri dari Jabatannya kerana ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 nanti, Kepala Desa tersebut adalah H. Marjaya Sargan Desa Segara Jaya dan Ibnu Hajar Desa Samudra Jaya.
Hal itu disampaikan Camat Tarumajaya Dede Mauludin HS saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senen, 22/5/23.
“Tentunya secara pribadi saya merasa senang, bangga dan sangat mendukung kepada beliau, saya doakan lancar, sukses dan terpilih, semoga ini akan membawa kebaikan dan efek positif kepada masyarakat khususnya di Tarumajaya.” ujar Camat Dede kepada awak media.
Hanya saja, sedikit yang saya harapkan yaiutu aturan, berdasarkan Pasal 8 Permendagri No 82 tahun 2015 Tentang berhentinya kepala desa.
“Pemahaman saya, bila seseorang sudah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa, tentunya sudah tidak lagi menjabat secara administrasi , untuk itu terkait Desa Samudrajaya, saat ini belum ada pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk, karena ada sesuatu hal yang berkaitan dengan pemahaman pengunduran diri kepala desa” jelas Camat .
“ Sementara untuk Desa Segarajaya, penetapan Plt kepala desa sudah ditunjuk, jadi secara administrasi sudah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam hal tertentu tetap harus berkordinasi dengan Camat “terangnya.
Selanjutnya dalam waktu dekat, akan ada Penjabat Kepala Desa dari ASN yang nantinya akan menghantarkan terlaksananya pergantian kepala desa antar waktu (PAW) hasil Musyawarah Desa (Musdes). (Tahar)