Nama Dani Ramdan Tetap Direkomendasikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebagai PJ Bupati Bekasi

MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons pencoretan Dani Ramdan sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, hal tersebut terkait adanya sikap DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak merekomendasikan nama Dani Ramdan sebagai Pj Bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei  2023 mendatang.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ridwan Kamil bahwa  nama-nama untuk Pj Bupati Bekasi sudah diajukan sesuai prosedur, Namun iapun tidak menampik adanya penolakan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi dari sebagian kalangan.

“Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).” Kata Kang Emil kepada awak media, Selasa (11/4/23).

“Ujungnya bukan di Provinsi tapi di Kementerian dalam negeri lebih tepat ditanyakan ke Pemerintah Pusat ( Kemendagri ) Sebab, keputusan ada di tangan Kemendagri.” Jelasnya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang didapat MATAJABAR.COM. Ridwan Kamil menyodorkan tiga nama calon Pj Bupati Bekasi. Dari ketiga nama tersebut, Dani Ramdan tetap masuk dalam usulannya. Dua nama lainnya adalah Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara.

Seperti diketahui sebelumnya, akhir-akhir ini di Kabupaten Bekasi ramai pemberitaan di berbagai Media Online dan Menjadi perbincangan hangat dari berbagai elemen masyarakat mengenai usulan atau rekomendasi calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang di sampaikan ke Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri).

Sebagaimana sudah beredar di masyarakat, DPRD kabupaten Bekasi telah Mengusulkan tiga Nama, yaitu YANA SUYATNA, RAHMAT ATONG, dan ADE KOSWARA untuk Menggantikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DANI RAMDAN berdasarkan Surat Usulan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor : RT.04 / 420 – DPRD / 2023 tertanggal 28 Februari 2023. yang di tandatangani Ketua DPRD kabupaten Bekasi BN. Holik, Wakil Ketua H.M Nuh, wakil ketua Soleman dan wakil ketua Novi Yasin.

Kemudian usulan dari Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tersebut menuai pro dan kontra sejumlah Organisasi Masyarakat ( Ormas ), sebagian menolak tapi banyak juga yang menginginkan PJ Bupati Dani Ramdan di perpanjang karena dinilai sosok Dani Ramdan merupakan sosok yang tepat dalam membangun Kabupaten Bekasi.(Tahar)

Pos terkait