MATAJABAR.COM – Hukum Indonesia, sebagaimana tersirat di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan instrumen untuk mendukung terselenggaranya fungsi dan tugas negara dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan perdamaian serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ilmu Hukum dapat mempunyai peran langsung terhadap penciptaan keadilan dan kesejahteraan masyarakat apabila dalam penelitian ilmu hukum dapat mengintegrasikan filsafat dan teori hukum dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Mayoritas penelitian hukum dalam program studi pascasarjana Magister Ilmu Hukum berorientasi kepada penelitian kasus-kasus hukum yang telah terjadi di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.
Penerapan Wellbeing Methodology pada penelitian hukum diharapkan mampu memberikan sudut pandang baru bagaimana melaksanakan penelitian hukum beorientasi kepada keadilan sosial dan kemaslahatan atau kesejahteraan umum masyarakat.
Paparan tersebut, dijelaskan Martin J Lumingkewas, S.E, M.M. selaku Ketua Pengurus Yayasan Bina Prestasi Gemilang usai dilaksanakannya Seminar Hukum Online bertemakan “Penerapan Wellbeing Methodology pada Penelitian Akademik Hukum” yang dilaksanakan di Universitas Krisnadwipayana secara Online Zoom pada Selasa 4/4/2023 pukul 16.00 – 17.30 WIB.
Hadir sebagai pembicara pada Webiner tersebut, Dr. Ir. Jadi Suriadi, M.M (Pakar dan Penulis Buku Wellbeing Methodology) dan Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SiP, CIQaR (Rektor Universitas Krisnadwipayana).
Bertindak sebagai Moderator, Dr. Siswantari Pratiwi, SH, MM, MH (Ketua Program Studi Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana) sementara MC dipercayakan kepada Marthin Jonathan Lumingkewas, S.E, M.M (Ketua Pengurus Yayasan Bina Prestasi).
Well being metodology, seperti dipaparkan Martin J Lumingkewas merupakan metode penelitian publik yang menghasilkan penelitian terukur, seimbang, dinamis dan berdasarkan kemaslahatan publik.
“Jadi penelitian publik harus menangkap sensitivitas masyarakat, yaitu masyarakat sebagai subjek dan objek, topik untuk kepentingan masyarakat, dan informasi data serta kebenaran dari masyarakat. “Riset publik akan mengalami keuntungan jika dilakukan secara terbuka” jelasnya.
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah sebagai implementasi dari salah satu kegiatan kajian hukum interaktif yang melibatkan pakar, profesional, pendidik dan terdidik untuk mengenal dan memahami lebih luas tentang tema yang diusung pada seminar hukum.
“Tujuan bagi peserta adalah sebagai bentuk partisipasi kegiatan penunjang akademik dalam menempuh pendidikan tinggi program pascasarjana ilmu hukum dan juga untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan hukum. Khususnya terhadap metode penelitian akademik bidang hukum. Dan bagi perguruan tinggi adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.” Ujar Marthin.
Ditempat yang sama, Irma Kusumah, SE. MM selaku pembina yayasan dan juga kordinator kelas Eksekutif Yayasan Bina Prestasi Gemilang berharap terselenggaranya Webiner Wellbeing Methodology dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa dalam membuat tugas akhir studi yang mempunyai output manfaat untuk kemaslahatan public.
“Selain itu, Kami dari Bina Prestasi Gemilang juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada segenap civitas akademi Universitas Krisnadwipayana yang telah memberikan kesempatan dan dukungan atas terselenggaranya seminar hukum online ini.” Terang Irma
“Semoga apa yang telah kita laksanakan ini akan meberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, mahasiswa, bangsa dan rakyat Indonesia”katanya lagi menambahkan.
“Terselenggaranya Webiner / seminar tentang penerapan Wellbeing Methodology pada penelitian akademik hukum juga dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan sebagai bentuk komitmen implementasi kerjasama Yayasan Bina Prestasi Gemilang dan Universitas Krisnadwipayana”pungkasnya. (Tahar).