Samsat Kabupaten Bekasi Dukung Administrasi Sesuai PNBP

MATAJABAR. COM, KABUPATEN BEKASI – Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan tidak menarik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun di luar biaya Administrasi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada wajib pajak. Hal ini disampaikan saat sertijab pimpinan Samsat Kabupaten Bekasi kepada AKP Subur Irianta S.H.

“Saat ini Bapenda Jabar sedang melaksanakan program penguragan denda dan bea balik nama dengan slogan Triple Untung Plus, Kami petugas Samsat Kabupaten  Bekasi ikut mensukseskan program tersebut,” kata Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Subur Irianta S.H kepada wartawan, Selasa 04 April 2023.

Subur sudah memerintahkan semua Petugas Loket atau Kelompok Kerja (Pokja) pendaftaran berkas agar tidak melakukan hal – hal yang mencoreng nama baik. Salah satunya yakni pungli,

“Saya Perintahkan untuk tidak ada melakukan pungli, atau pungutan liar di luar administrasi biaya yang resmi atau PNBP. Tujuannya jelas untuk menghindari mal adminstrasi serta tertib administrasi sebagai fungsi regident lantas,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP. Subur menyampaikan, wajib pajak harus diperlakukan sebagai raja. Pelayanan kepada masyarakat sepantasnya berjalan secara prima. Bagi yang melanggar, maka tidak segan diberi sanksi tegas.

“Saya tegaskan Samsat Kabupaten Bekasi adalah area bebas pungli, semua biaya sudah ada diatur Pemerintah dan Samsat Kabupaten Bekasi hanya menerima Biaya yang sesuai dengan ketentuan yakni PNBP dan Pajak Kendaraan Bermotor,” tegasnya.

Di sisi lain, AKP Subur meminta kepada masyarakat juga turut serta mencegah pungli, dengan cara tidak mencoba memberikan uang kepada petugas jika ada kekurangan kelengkapan berkas.

“Wajib pajak kita berikan layanan yang terbaik, jika bisa dipermudah untuk apa dipersulit, Kapolri jelas dalam Program Presisi yang harus CT dilaksanakan semua anggota Polri khususnya dalam Pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
( Steven )

Pos terkait