MATAJABAR.COM, BEKASI – Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat menegaskan tidak menarik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun di luar biaya Administrasi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada wajib pajak. Hal ini disampaikan terkait program pemutihan Bapenda Jabar Triple Untung Plus.
“Saat ini Bapenda Jabar sedang melaksanakan program pengurugan dendan dan bea balik nama dengan slogan Triple Untung Plus, Kami petugas Samsat Kota Bekasi ikut mensukseskan program tersebut,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Subur Irianta kepada wartawan, Kamis (2/9).
Subur sudah memerintahkan semua Petugas Loket atau Kelompok Kerja (Pokja) pendaftaran berkas agar tidak melakukan hal – hal yang mencoreng nama baik. Salah satunya yakni pungli,
“Saya Perintahkan untuk tidak ada melakukan pungli, atau pungutan liar di luar administrasi biaya yang resmi atau PNBP. Tujuannya jelas untuk menghindari mal adminstrasi serta tertib administrasi sebagai fungsi regident lantas,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP.Subur menyampaikan, wajib pajak harus diperlakukan sebagai raja. Pelayanan kepada masyarakat sepantasnya berjalan secara prima. Bagi yang melanggar, maka tidak segan diberi sanksi tegas.
“Saya tegaskan Samsat Kota Bekasi adalah area bebas pungli, semua biaya sudah ada diatur Pemerintah dan Samsat Kota Bekasi hanya menerima Biaya yang sesuai dengan ketentuan yakni PNBP dan Pajak Kendaraan Bermotor,” tegasnya.
Di sisi lain, Subur meminta kepada masyarajat juga turut serta mencegah pungli, . Dengan cara tidak mencoba memberikan uang kepada petugas jika ada kekurangan kelengkapan berkas.
“Wajib pajak kita berikan layanan yang terbaik, jika bisa dipermudah untuk apa dipersulit, Kapolri jelas dalam Program Presisi yang harus dilaksanakan semua anggota Polri khususnya dalam Pelayanan di Samsat Kota Bekasi,” pungkasnya. (Steven)