MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – Mitra kerja Komisi IX DPR RI yaitu Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, bekerja sama dengan Yayasan Teratai Putih Lestari Pangarengan, menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Drg. Putih Sari.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Gelanggang Siwa Fighter Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, pada Sabtu (18/3/2023)
Terlibat dalam kegiatan tersebut H. Darissalam selalu Ketua Yayasan Teratai Putih Lestari sekaligus Ketua KTNA Kabupaten Bekasi, Indra Gunawan selaku Kepala Program Bidang Khusus di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, perwakilan Drg.Hj.Putih Sari,MM Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra – Dedi Supratman, Wawan selaku Kasi Pemerintahan perwakilan dari Pemdes Sukasari, Babinsa, Bimaspol,tokoh Agama serta warga masyarakat selalu peserta undangan.
Dedi Supratman mengungkapkan dalam sambutannya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan itu sangat bermanfaat dalam bidang pekerjaan apapun. Baik itu karyawan swasta, wiraswasta, berniaga, ataupun petani.
Dirinya menjelaskan, jika kita mengalami kecelakaan dalam bekerja, misalnya petani yang terkena cangkul atau di patok ular, lalu berobat ke rumah sakit, uang tersebut akan di ganti oleh BPJS Ketenaga Kerjaan.
Demikian juga yang bekerja sebagai Ojek Online, kalau jatuh dari motor saat bekerja. Contoh lainnya seperti karyawan swasta yang kecelakaan di pabrik, berobat ke rumah sakit, pihak BPJS akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit, paparnya.
Adapun jenis jaminan yang di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, Deddy Supratman menjelaskan bahwa ada lima jenis.
Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu dikuatkan kembali dengan pernyataan Indra Gunawan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sangat besar. Dengan iuran Rp.16,800 per bulan itu bisa mengcover dua jaminan,yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua dikenakan biaya tambahan iuran sebesar Rp.20.000, 00.
Lanjutnya ,dengan Rp.16,800 peserta BPJS bisa mendapatkan beberapa manfaat. Yang kertama, jika terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan di tanggung BPJS sepenuhnya. Dan yang kedua, selama sakit saat kecelakaan kerja,misalnya dalam kurun waktu satu tahun, peserta BPJS tidak perlu khawatir karena BPJS ketenaga kerjaan akan mengganti upah tersebut.
Dan kemudian , dalam kecelakaan kerja, peserta BPJS mengalami cacat permanen, maka akan ada santunan cacat fisik .
Dan jika sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah saat bekerja, dan mendapatkan biaya pemakaman sebesar 10 juta, santunan berkala 500 ribu per bulan selama dua tahun, serta ada beasiswa sampai perguruan tinggi maksimal dua orang anak.
Lebih lanjut,progam jaminan kematian apapun penyebab meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta rupiah,yang terdiri dari Rp.20 juta santunan kematian,10 juta biaya pemakaman serta santunan berkala 500 ribu per bulan selama dua tahun dan anak ahli waris mendapatkan beasiswa sebesar Rp.174 juta rupiah sampai perguruan tinggi.
Lebih jauh Indra Gunawan menyampaikan, jaminan hari tua,peserta terkena iuran sebesar Rp.20 ribu rupiah per bulan nya,keikutsertaannya minimal 15 tahun,jika peserta meninggal dunia maka ahli waris bisa mencairkan dana tersebut dan BPJS akan memberikan beasiswa untuk anak anak ahli waris dan uangnya 100% kita kembalikan dengan pengembangannya.
Terakhir,bagi peserta yang hadir hari ini akan di buatkan BPJS Ketenaga Kerjaan oleh pihak BPJS dan angsuran selama tiga bulan gratis.
” Peserta yang hadir hari ini jika berpartisipasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu bayar premi selama tuga bulan. Karena biayanya sudah di tanggung oleh Hj. Drg. Putih Sari. Namun setelah tiga bulan peserta akan di kenakan iuran sebesar Rp. 16.800 per kepala. (Ayu)