MATAJABAR.COM, CIBARUSAH KABUPATEN BEKASI – Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Drg. Putih Sari bersama Mitra Kerja Komisi IX, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Acara sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) berlangsung di Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Desa Ridho Galih, Kecamatan Cibarusah , Kabupaten Bekasi, pada hari ini, Sabtu (18/3/2023) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA)- H. Darissalam, Kepala Desa Ridhogalih yang diwakilkan oleh Ketua BPD Desa Ridhogalih-Bpk. Auf, Kepala BPJS Cabang Cikarang-Sudiyanti beserta tim, juga peserta undangan.
Dalam sambutannya, Sudiyanti, selaku Kepala BPJS Cabang Cikarang menegaskan terkait kepemilikan BPJS Kesehatan tersebut kepada peserta yang hadir.
Dirinya mengatakan, masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS diminta untuk mengecek kembali keaktifan dari kartu faskes tersebut. Dan bagi yang belum terdaftar juga diharapkan untuk mengetahui apakah sudah didaftarkan oleh pihak pemerintah atau belum, ujarnya.
“Untuk mengecek data diri kita apakah sudah didaftarkan atau belum oleh pemerintah, kita bisa menghubungi pihak Puskesmas terdekat atau bisa juga menghubungi nomor kontak ini, 0811-8750-400, ” tutur Sudiyanti.
Diharapkan warga masyarakat sudah lebih cerdas mendaftarkan dirinya dan keluarganya untuk mengikuti kepesertaan dalam BPJS Kesehatan. Karena hal ini sangat bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari, tutupnya.
Sementara, Deddy Supratman, SE selalu staff ahli Drg. Putih Sari sekaligus mewakili Anggota DPR RI Komisi IX yang sedang berhalangan hadir tersebut , menyampaikan tentang pentingnya BPJS Kesehatan bagi warga masyarakat.
Dirinya menjelaskan dari awal sampai akhir teknis dan mekanisme proses pembuatan BPJS Kesehatan tersebut kepada warga masyarakat Desa Ridho Galih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi , yang hadir pada kesempatan tersebut.
Dan bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait proses claim faskes tersebut, diharapkan secepatnya bisa melaporkan langsung ke BPJS.
Deddy Supratman juga menyinggung terkait Undang-undang BPJS, dimana Drg. Putih Sari merupakan salah satu pencetusnya.
Dan amanah dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, No. 40 Tahun 2024 ini , mengatur bagaimana negara hadir dalam memberikan jaminan-jaminan sosial kepada masyarakat.
Salah satunya Jaminan sosial kesehatan seperti KIS, merupakan salah satu produk negara terkait pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan”.
“Hal ini dilakukan karena pemerintah sangat menyadari masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait program-program jaminan kesehatan ini, ” pungkasnya.
(Ayu)