MATAJABAR.COM, BEKASI – Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berhasil mengosongkan tanah dan bangunan seluas 278 m2 yqng terletak di Taman Heliconia Harapan Indah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Selasa 7/3/2023.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah terbitnya Amar putusan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 34/pdt.Eks.Rl/2022//Pn.Ckr tanggal 13 Februari 2023 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan atas nama Roky.
Pantauan media, eksekusi diawali dengan Apel pengamanan dibawah komando AKBP Ahsanul (Kabag Ops Polres Metro Bekasi).
Selanjutnya, Muhammad Zamzam (Juru Sita PN Cikarang) membacakan putusan pengadilan Cikarang dan kemudian dilanjutkan dengan pengosongan barang-barang isi rumah oleh Riky (pemohon ).
“Hari ini, kami dari juru sita pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi pengosongan bangunan rumah dan menyerahkan kunci kepada pemohon saudara Roky berdasarkan Amar putusan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang tentang perintah pelaksanaan eksekusi, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. Semua berjalan kondusif.” Kata Muhammad Zamzam saat di konfirmasi MATAJABAR.COM.
Sementara pemohon, Roky mengaku puas dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, dan berharap agar pihak debitur lebih mengerti dengan proses hukum yang berlaku apa bila tidak membayar, apalagi melakukan transaksi peminjaman dengan Bank.
“Jadi yah akan seperti inilah bila tidak melakukan pembayaran, tidak komunikatif dan tidak mau koperatif, kami bersyukur proses eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada perlawanan.” Ujar Roky kepada MATAJABAR.COM.
Terlihat hadir dalam pelaksanaan perintah eksekusi AKBP Erick ( Wakapolres Metro Kab Bekasi), AKBP Ahsanul (Kabag Ops Polres Metro Bekasi), AKBP J. Sihombing (Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi),AKP Ahmadi (Kapolsek Tarumajaya), Kapten Arm Ruwijo (Danramil 02/Tarumajaya) diwakili Pelda Yatimin, Muhammad Zamzam (Juru Sita PN Cikarang). Suseno ( Kasi Trantib Kec. Tarumajaya ), Nedi R (Mewakili Kasi Ops Satpol PP Kab. Bekasi). Adhi (Damkar Kab. Bekasi) dan Abdul Wahid, Sos. (Kades Pusaka Rakyat) serta Roky (Pemohon Eksekusi).
(Tahar)