MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Tersendatnya pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt yang terjadi di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Menurut analisa serta impormasi yang kami kumpulkan dan fakta yang terjadi di lapangan salah satu alasan yang kami Analisa adalah adanya kepentingan pihak ketiga atau pengembang yang kemudian di Amini oleh pemerintah setempat.
Ungkapan tersebut dilontarkan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Mulyadi alias Boy saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM di Komplek Gapura Permai Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Senen 13/02/23
Kata dia, saat menyikapi sikap PT PLN UPP JBB3 Cawang yang dianggap sarat dengan kepentingan sehingga dalam proses pembangunan jalur transmisi listrik bertegangan tinggi tersebut justru merugikan masyarakat setempat dan bahkan merugikan negara.
Menurutnya, alasan pemindahan jalur SUTT 150 KV yang ada di Desa Setia Mulya bisa terjadi karena beberapa alasan, diantaranya menghindari gedung yang tinggi, menghindari Rawa yang sangat dalam, menghindari tebing dan tanah longsor, menghemat anggaran, meminimalisir dampak sosial dan dampak lingkungan serta adanya perubahan batas wilayah atau bencana alam.
Namun dari semua alasan tersebut, kata pria yang akrab disapa Boy tidak satupun dapat dijadikan sebagai alasan pemindahan jalur SUTT 150 Kv yang ada di desa setiamulya, justru dari analisa nya dilapangan faktanya banyak ditemukan ketimpangan dan pemaksaan kehendak.
“Selain tidak adanya musyawarah atau sosialisasi kepada masyarakat terdampak, jalur SUTT juga jadi semakin panjang dan berbelok-belok, tentunya ini akan memiliki dampak sosial dan dampak lingkungan yang sangat tinggi termaksud dari segi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang terlintasi jalur SUTT dan demi keamanan jalur itu sendiri dari kegiatan masyarakat yang sulit di prediksi.”jelas Boy seraya menyebut adanya pemborosan anggaran negara karena penambahan pembangunan Tower SUTT, dari 6 Tower menjadi 11 Tower.
Masih kata Boy, masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya saat ini tengah menunggu rekomendasi akhir dari Ombudsman RI.
“Demi keadilan dan tegaknya hukum di indonesia serta tanpa bermaksud untuk mempengaruhi keputusan rekomendasi ahir Ombudsman RI perwakilan, Kami berharap dugaan pelanggaran PT PLN UPP JBB3 Cawang terhadap pancasila dan UUD 1945 serta PERPRES 60/2020. Jalur SUTT di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya harus dipindahkan ke jalur semula.” Ujar nya.
“Kecuali ada win-win solutio yang saling memahami dan tidak merugikan masyarakat serta memberi manfaat keindahan lingkungan, contohnya seperti di patung kuda harapan indah Bekasi, kan itu bagus kenapa malah meniru yang jelek”kata Boy heran.
“Tujuan utama bangsa inikan adil dan makmur bagi seluruh rakyat, terlebih lahan yang akan dilintasi itu sudah bersertifikat hak milik dan bukan jalur hijau atau milik suatu instansi, kami semua berharap agar Ombudsman RI dapat menjadi penengah yang baik sehingga kedepannya akan semakin dipercaya”pungkasnya. (Tahar)