MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Tetap solid dan kompak, sejumlah masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya secara bersama menyatakan penolakannya terhadap pembangunan jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt milik PT PLN UPP JBB3 Cawang yang diduga sarat dengan rekayasa perijinan dan lokasi
Pasalnya, menurut warga, keberadaan titik awal jalur SUTT sebelumnya berada di tengah persawahan milik pengembang HDP Harapan Indah namun jalur tersebut dipindah ke lokasi pemukiman penduduk tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan ke warga terdampak.
Hal itu, kemudian menyulut reaksi keras dari masyarakat terdampak mulai dari poster-poster penolakan, aksi unjuk rasa hingga penyegelan tapak pondasi Tower SUTT 150Kv.
Tak hanya itu, pelaporan dugaan pelanggaran perijinan PT PLN juga dilayangkan mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah hingga ke petinggi pemerintahan Indonesia Presiden RI Joko Widodo serta Ombudsman RI atas kesewenangan PT PLN memindahkan titik lokasi jalur SUTT dari areal persawahan ke titik lokasi pemukiman.
Selanjutnya bertempat di Gapura Permai Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya, Masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya kembali menggelar rapat konsolidasi menyatukan persepsi untuk tetap kompak dan solid dalam memperjuangkan hak haknya seperti yang diatur dalam undang-undang dasar 45 dan Pancasila terkait jalur Transmisi milik PT PLN UPP JBB3 Cawang yang melintasi pemukiman warga. Minggu, 15/01/23.
“Jelas, ini terindikasi adanya aroma pembangkangan terhadap Pancasila butir 2 dan 5 serta pelanggaran Perpres 60 Tahun 2020, dan kami siap melanjutkan pelaporan ke instansi lain bila hasil Rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak menanggapi tuntutan warga,” ujar Mulyadi, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya.
Lontaran keras juga di suarakan warga terdampak lainnya, Abdul Charis dari Kavling Cipta Teduh menurutnya, apa yang sudah dilakukan PT PLN telah menyalahi aturan karena memaksakan kehendaknya.
“PLN telah memaksakan kehendaknya di wilayah kita, tidak sesuai dengan aturan Pancasila dan undang-undang dasar, melenceng dari Survey awal titik lokasi ditengah persawahan, PLN telah melakukan kesalahan tapi kenapa kami dituntut untuk taat aturan padahal mereka sendiri tidak memakai aturan yang ada” ucapnya tegas diikuti yel-yel penolakan warga.
Sementara Ibu Rohim dari Kavling Muslim berharap agar Ombudsman RI lebih tanggap terhadap tuntutan warga agar PLN bersedia memindahkan jalur transmisi SUTT ke titik awal seperti yang pernah di sosialisasikan beberapa tahun yang lalu.
“Kembalikan jalur SUTT ke titik awal di persawahan sana, jangan dipaksakan melintasi jalur pemukiman, atau kalau tidak mampu ya bebaskan saja lahan kami, siapa sih yang sudi tinggal dibawah kabel listrik bertegangan 150.000 volt. Terlebih penetapan titik lokasi jalur SUTT sudah menyimpang jauh” tuturnya penuh harap.
Saat berita dilansir, Boy alias Mulyadi dalam keterangannya masih menantikan hasil rekomendasi Pihak Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya dan menunggu niat baik PT PLN UPP JBB3 Cawang dalam menyikapi laporan dan permintaan warga terdampak. (Tahar)