MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – Menindak lanjuti pelaporan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi terdahulu, Rahmatilllah dengan nomor LP/2453/SPKT/K/X/2022/ Polres Metro Bekasi, jajaran pengurus dan anggota SMSI yang tergabung dalam mosi tidak percaya terhadap ke pemimpinan DA berharap kasus dugaan surat palsu atau keterangan palsu bisa berakhir di ranah hukum, terlebih banyaknya dukungan yang diterima baik dari organisasi kewartawanan maupun LSM.
Hal tersebut diungkap Tahar Amsah, CEO MATAJABAR yang turut mendampingi Rahmatillah alias Fajar beserta Kuasa Hukum Anton R Widodo SH dalam pemeriksaan awal yang dituangkan dalam Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Minggu 28/12/22.
Pelaporan tersebut kata dia merupakan puncak dari mosi tidak percaya dan kekecewaan anggota dan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi terhadap kepemimpinan DA sebagai Ketua yang terkesan berjalan sendiri (one man show).
“Apalagi ada dugaan membuat surat palsu atau memasukan keterangan palsu kedalam surat berlogo SMSI yang dilakukan oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA beserta Wakil Sekretaris SS kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasim” ungkap Tahar.
“Alhamdulillah, sebagai kado akhir tahun, DA telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Pada Rabu 28/12/22. Sebelumnya, Salah satu saksi yang dimintai kerengannya adalah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, Alhamdulillah semua berjalan lancar”ujar Tahar saat dikonfirmasi rekan media melalui selularnya.
Terlebih kata dia, menguatnya pernyataan mosi tidak percaya yang kemudian ditandatangani oleh sejumlah pengusaha media yang tergabung di kepengurusan dan anggota SMSI di Kabupaten Bekasi itu menunjukan adanya krisis kepercayaan yang sayangnya tidak ditanggapi secara serius oleh SMSI Jawa Barat.
“Padahal saat dikonfrontir oleh SMSI Jabar banyak ditemukan fakta bahwa DA telah melakukan kesalahan dan pelanggaran, baik secara etika maupun administrasi, bahkan dalam surat hasil klarifikasi Mosi tidak percaya yang ditulis SMSI Jabar menerangkan bahwa DA sendiri telah mengakui kesalahannya” ungkapnya.
“Tapi yang disesalkan banyak pihak, bukan sangsi yang diberikan atas perbuatan DA tapi SMSI Jabar justru mengamini perombakan struktur kepengurusan baru yang diajukan DA, dengan alasan hak Preogratif Ketua. Sementara para pengurus yang diusung DA justru pernah bermasalah di salah satu organisasi kewartawanan sehingga dibekukan.” lanjut kata Tahar.
Masalah mosi tidak percaya menurutnya bukan kali ini terjadi, ini yang kali ketiga, baru ini dibawah pengurusan Rachmatillah jadi Sekretaris dan Tahar Amsah sebagai Bendahara yang berani mendobraknya apalagi didukung hampir semua pengurus dan anggota, kecuali pengurus yang baru di rekrut DA.
“ Itulah mengapa sempat terpecah ada SMSI Kota dan Kabupaten,masalahnya ya ini lagi, soal transparansi dan istilah One Man Show. Semua dibikin kusut setelah kusut lalu restruktur dan perombakan pengurus yang pada akhirnya saya bersama Rahmatillah serta Suryono alias Baron ikut tergusur, ” ujar Tahar tertawa.
Selanjutnya, disinggung terbitnya SK Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi Nomor 020/KPTS/SMSI-JABAR/X/2022 masa bhakti 2020 – 2023 oleh SMSI Jawa Barat banyak disesalkan sejumlah pengurus SMSI serta anggota yang terlibat dalam mosi tidak percaya atas kepemimpinan DA selaku Ketua SMSI Perwakilan Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut juga mengundang sejumlah pertanyaan dan dugaan dari sejumlah pengurus serta anggota SMSI Kabupaten Bekasi adanya keberpihakan dari salah satu pengurus SMSI Jabar dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di internal kepengurusan SMSI Kabupaten Bekasi yang terkesan melindungi kepemimpinan DA.
“Kembali ke soal pemeriksaan DA di POLRES Metro Bekasi, semoga saja ada sikap tegas dari SMSI Pusat untuk membekukan keberadaan SMSI Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan DA beserta jajaran kepengurusannya.” pungkas Tahar. (Yuli)