MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI -Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil-{LSM SIRA} Erik Manalu, mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait pengadaan barang dhi:Bidang sarana dan prasarana (sarpras) dan bidang lainnya,
Menurut Erikson pada Pelaksanaan kegiatan belanja PDL, pengadaan perlengkapan manset, peluit dan kopel petugas pengatur lalu lintas, APBD Kota Bekasi TA.2021 & TA.2022 diduga ada penyimpangan dan berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.
Seperti pada TA.2021 dan TA. 2022 telah terjadi kegiatan pengadaan dengan objek yang sama serta tidak berpedoman pada efesiensi dan tepat guna sehingga menimbulkan pertanyaan besar.
“Kami sebagai organisasi masyarakat dalam hal fungsi kontrol, agar mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi fisik dan realisasi keuangan tetap pada pedoman efisiensi serta tepat guna, mamfaat dan tepat sasaran yang menjadi dasar utama dalam kegiatan apapun yang bersumber dan menjadi beban APBD/APBN,” ujarnya.
Erikson juga menerangkan bahwa sudah mencoba bersurat secara resmi terkait kegiatan tersebut, BEKASI, 15 AGUSTUS 2022 dengan Nomor: 0148/ KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/VIII/2022, tapi isi jawaban tidak memuaskan.
” Namun jawaban Dishub yang dikirim melalui email resmi LSM SIRA, isinya dianggap hanya sebatas respon dan bukan jawaban resmi sesuai yang kami pertanyakan, dan bukan dijawab sebagaimana mestinya antar lembaga/organisasi, karena dijawab melalui salah satu email pribadi oknum staf pegawai dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujarnya.
Ketum LSM SIRA menganggap Dishub tidak memahami bagaimana mekanisme yang sebenarnya terkait jawaban surat antar lembaga/institusi resmi yang menyoal keuangan daerah ataupun negara,
“Kami tegaskan bahwa yang kami pertanyakan terkait kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Kota Bekasi dan bukan anggaran pribadi atau perorangan dalam kegiatan tersebut, dan hal ini sangat kontradiksi dengan norma norma perundang -undangan serta peraturan maupun surat edaran LKPP, khususnya Peraturan Presiden (perpres) RI no.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres no.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden {perpres} no.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, selain itu mereka (dishub) Kota Bekasi menggangap sepele dengan adanya surat klarifikasi LSM SIRA tersebut,” tegas Erik.
” Hal ini menambah sinyalemen negatif dalam Keterbukaan Informasi Publik secara transparansi prihal kegiatan tersebut, dan jangan seolah-olah dianggap “uang pribadinya” mereka para oknum DISHUB Kota Bekasi kegiatan tersebut, ” ungkapnya
Menurut Erikson sejak TA.2021 yang lalu sesungguhnya sudah ingin mempertanyakan secara resmi, namun ditunda berhubung karena masih didera “covid 19,
“Pada setiap item atas pengadaan barang tersebut “diduga kuat” yang dianggarkan dengan jumlah yang berbeda dengan jumlah petugas “lalu lintas’ ada selisih 5 orang per setiap item pekerjaan, sehingga “patut diduga” adanya upaya “markup” anggaran dan bahkan “dugaan fiktif” terkait jumlah personil “lalulintas” yang dimaksud, dimana setiap posko “lalu lintas” dengan system 2 (dua) shif, dengan 1 (satu) shif bertugas 12 orang, maka keseluruhan berjumlah sebesar 24 orang personil lalu lintas,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan demikian atas resfon yang kami dapat dengan melaui email pribadi seseorang oknum ASN di internal DISHUB Kota Bekasi tersebut, dalam waktu dekat, sudah sepatutnyakami akan menindaklanjutinya lebih jauh, agar terang benderang serta tidak menjadi “bias” dan tidak menjadi “sumir” baik kegiatan TA.2021 maupun TA.2022, akan tetapi khususnya terkait kegiatanTA.2022 sebaiknya setelah tutup pembukuan TA.2022 ini, supaya tidak ada lagi alasan yang kurang relevan, tentunya setelah LKPJ dan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jabar selesai, tutupnya.