Soal Pembangunan Cluster Nabila Comfort Residence, Kinerja Wasbang Bantargebang Dipertanyakan

MATAJABAR.COM KOTA BEKASI – Masih maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di Kota Bekasi yang diduga tak berizin menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota Bekasi, terutama pengawas dimasing-masing kecamatan yakni UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang).

Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Salah satunya, pembangunan perumahan jenis cluster di Ciketingudik di RT 01/RW 06 Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pembangunannya tetap berjalan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua RT 01/RW 06 kelurahan Ciketingudik, Karta mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

“Kaitan izinnya, saya gak tahu detailnya, baiknya abang tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan.”kata Karta kepada wartawan. Selasa, (1/10/202) usai ditemui.

Namun informasi yang ia dengar bahwa izinya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang diunjuk pengembang itu.

“Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin, tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang.” ujarnya.

Namun ketika ditanya apa dasar pengembang membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut.

“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau agunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya.”tuturnya.

Sementara, salah satu pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis cluster tersebut sudah berjalan dua bulan lamanya.

Sudah berjalan dua. bulan. Orang pemdanya juga sudah kemari untuk ngontrol.”ucap pekerja.

Namun disayangkan, hingga dua bulan ini proyek pembangunan cluster tersebut masih berjalan meski izin membangunannya tidak ada. Dalam hal ini kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang melanggar aturan tersebut.

Sementara Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuj mengatakan belum mengetahui prihal izin perumahan tersebut.

“Coba nanti saya tanya dulu sama pengawas dilapangan. Tapi kalau memang belum ada izin nanti kita hentikan. Kan gitu.”kata Tarmuji. Rabu, (2/11/2022)

Pos terkait