MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Disinyalir belum mengantungi ijin lengkap, Perusahaan penyalur ketenagakerjaan LPK CAHAYA MU yang berlokasi di Ruko Harapan Indah Bekasi Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi di Geruduk oleh sejumlah aparatur desa didampingi Bimaspol Polsek Tarumajaya dan Babinsa Koramil 02/Tarumajaya, Selasa 1/11/22.
Diterangkan Mukmin, Sekretaris Desa Pusaka Rakyat, keberadaan LPK. CAHAYA MU diketahui saat adanya laporan warga yang merasa tertipu saat mulai bekerja.
“Betul, ada pengaduan warga yang baru tamat sekolah datang melapor kesini, selain ijazah asli, KTP asli juga katanya ditahan pihak penyalur ketenagakerjaan, jadi saat mau mengundurkan diri, warga pelapor yang didampingi orang tuanya dipinta uang pinalti sebesar 1 juta rupiah padahal baru satu hari bekerja” ujar Mukmin didampingi Hery Kepala Urusan Trantib Desa Pusaka Rakyat saat ditemui MATAJABAR.COM di ruang kerjanya.
Ditempat yang sama, Asri warga pelapor didampingi orangtua nya, Sri dengan terisak mengaku takut ijazah dan KTP nya tidak bisa diambil kembali lantaran harus ditebusnya sebesar 1 juta rupiah.
“ Saat perekrutan, memang dijelaskan ijazah sama KTP asli ditahan untuk jaminan, tapi soal yang satu juta tidak dibahas, saya tahu saat mau mengundurkan diri dan meminta KTP Ijazah saya, katanya bayar finalti sebanyak 1 juta, saya uang dari mana..” ucap Asri sambil terisak di depan Sekdes Mukmin.
Disinggung soal pekerjaan, Asri menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang ditawarkan hanya memposting lowongan kerja lewat Medsos, yang dibutuhkan untuk pekerjaan adalah Asisten Rumah Tangga, Baby Sitter, Supir dan lainnya. Ada pemberian bonus 500.000 per orang untuk yang berhasil merekrut.
Selanjutnya dari pantauan MATAJABAR.COM, Asri yang didampingi orangtua nya secara bersama-sama dengan aparatur desa Pusaka Rakyat dan Aparat keamanan dari Bimaspol Polsek Tarumajaya serta Babinsa Koramil 02/Tarumajaya bergegas mendatangi lokasi kantor penyaluran kerja yang berlokasi di Sekitar Patung Kuda Harapan Indah Bekasi.
Saat dikonfrontir, Ion sapaan nama pimpinan LPK CAHAYA MU berkilah bahwa apa yang telah dilakukan staf nya dalam menyodorkan formulir pendaftaran sudah melalui penjelasan dan dipastikan sudah sepengetahuan pencari kerja karena ada poin-poin yang harus disepakati dan ditandatangani termaksud adanya finalti sebesar 1 juta rupiah.
Namun hal tersebut dibantah secara tegas oleh Asri, bahwa adanya pembahasan masalah jaminan KTP dan Ijazah asli serta pinalti sebesar 1 juta tidak dibahas diawal,
“Jadi awalnya saya dapet info dari sosial media, terus ketemuan diluar dengan Pak Tulus, selanjutnya dikasih berkas oleh Pak Saiful dan disuruh baca, cuma masalah ijazah ditahan apa ngga, mereka gak bilang, dari awal gak dibilangin ada finalti sebesar 1 juta” ujarnya
Selanjutnya atas desakan aparatur desa Pusaka Rakyat, Bimaspol Polsek Tarumajaya dan Babinsa Koramil 02/Tarumajaya setempat meminta agar permasalahan ini bisa di selesaikan dengan bijak mengingat keberadaan LPK CAHAYA MU belum ada perijinannya.
Atas desakan semua pihak yang hadir, Pimpinan LPK CAHAYA MU akhirnya bersedia menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dan mengembalikan semua berkas yang ditahan serta membebaskan uang finalti berdasarkan kebijakan Perusahan .
Terkait legalitas dan perijinan, Pinpinan LPK CAHAYA MU berjanji akan akan secepatnya bertemu dengan kepala Desa setempat untuk pengurusan perijinan. (Tahar)