MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Usai senam sehat bersama warga Gapura Permai Kampung Pomahan Desa Setia Mulya, Ketua Komisi 1, DPRD Kabupaten Bekasi Hj. Ani Rukmini berbagi minyak sayur di Komplek Perumahan Gapura Permai Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Minggu 13/10
Selain itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendengar langsung sejumlah keluhan warga ketika menyoal adanya dugaan pelanggaran prosedur pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo volt (KV) yang akan melintasi pemukiman warga
“Sebetulnya hal yang paling utama, kunjungan ini memang sudah menjadi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota DPRD, kalau sudah dipilih ya jangan cuma kaya waktu kampanye aja, janji ini itu. dan sudah jadi prinsip saya, siap berkunjung sebagai bentuk kewajiban saya sebagai anggota DPRD untuk mendengar aspirasi warga dan menindaklanjuti nya” ujar Hj. Ani seraya tersenyum saat dikonfirmasi kunjungan ke warga Desa Setia Mulya.
Terkait permasalahan adanya keluhan warga masyarakat di desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya prihal rencana pembangunan listrik bertegangan tinggi diatas pemukiman warga.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa Warga terlintas kabel SUTT 150 KV sebelumnya sudah beraudiensi dengan Ombudsman, dan sudah difasilitasi oleh DPR RI untuk itu nanti saya akan berkordinasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi yang berada di komisi terkait.
“Harapan kedepannya kalau harapan itu masih ada dan sekarang dirasa pemerintahannya belum memenuhi apa yang menjadi harapan, ya kita bangun proses demokrasi untuk membangun harapan, jangan Mindo dan tetap berkomunikasi dengan DPRD” ucapnya memberi saran dan harapannya kepada masyarakat kampung Gapura Permai.
Smentara Ketua Forum Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Mulyadi alias Boy saat di konfirmasi MATAJABAR.COM berharap komisi 1 DPRD ini bisa tetap mengawal perjuangan masyarakat di desa Setia Mulya khususnya warga yang akan terlintas jalur SUTT, karena menurutnya tidak mungkin akan ada gejolak di tengah masyarakat kalau tercipta suatu keadilan.
“Gak mungkin rakyat bergejolak kalau perutnya kenyang, kebutuhannya cukup terjamin, ini masyarakatnya bertahun-tahun menabung, nyicil hanya untuk sekedar mendapatkan 100 meter lahan kemudian lahan tersebut menjadi jalur PLN bertegangan tinggi tentunya ini akan menjadi persoalan bila tidak mengindahkan sisi kemanusiaan dan keadilan.” Ucap Boy.
Terkait rencana pembangunan menara SUTT 150 KV menurutnya tidak efektif dan tidak efesien karena jalurnya semakin panjang, tiang Tower semakin banyak yang pada muaranya akan merugikan negara, siapa negaranya ? ya masyarakat.
Selanjutnya menyusul akan terbitnya surat kesimpulan yang akan disampaikan oleh Ombudsman, kami berharap dari solusi yang kami tawarkan ya jalur SUTT dipindahkan atau lahan warga dibebaskan
“Ada peraturan PLN, yang menyebutkan bahwa radius 50 meter dari kabel SUTT kanan dan kiri, maka PLN melarang menimbun barang yang mudah terbakar, itu artinya sama saja PLN telah membatasi kegiatan masyarakat. Masa kami dilarang diatas tanah milik kami sendiri, bisa diduga penjajah dong PLN, sementara kami tidak pernah berhutang dengan PLN. Begitu biaya Token habis, saat itu juga PLN mati, gak ada toleransi” uajar Boy.
Selain itu kata Boy, bukan secara material saja warga dirugikan tetapi secara budaya yang sudah terbentuk akan hilang! Nah kerugian semacam itulah yang tidak pernah dipikirkan oleh PLN, karena yang tinggal di pemukiman itu orang, yang senantiasa dari hari kehari bersosialisasi. Tidak seperti Kodok. (Tahar)