Kisruh Mosi Tidak Percaya SMSI Kabupaten Bekasi Berlanjut Ke Ranah Hukum

MATAJABAR.COM, KAB BEKASI – Buntut menguatnya pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DA sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bekasi berlanjut ke ranah hukum, pasalnya Rachmatillah selaku Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, didampingi Kuasa Hukum Anton R Widodo SH dan Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi, Tahar Amsah secara resmi melaporkan DA dan Wakil Sekretaris SS ke Polres Metro Bekasi, Kamis 6/10/22.

Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi, Tahar Amsah bersama Sekretaris Rochmatillah dan Kuasa Hukum Anton R Widodo SH memperlihatkan surat LP di Polres Metro Bekasi.

Dalam keterangan Persnya, Rachmatillah mengungkap alasannya melaporkan Ketua dan Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi karena telah merugikan dirinya baik secara organisasi maupun secara pribadi.

Secara Organisasi, menurutnya DA selaku Ketua SMSI Kabupaten Bekasi tidak pernah mencoba melakukan upaya pendekatan secara humanis seperti yang telah menjadi arahan SMSI Jabar saat di konfrontir antara pelapor dan terlapor tapi justru melakukan tindakan arogansi dengan mengeluarkan sejumlah pengurus di Group kepengurusan SMSI dan Group SMSI Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, DA juga justru mempublikasikan hasil konfrontir dengan pemberitaan yang terkesan menggiring opini bahwa surat pernyataan mosi tidak percaya terjadi karena hasutan

Secara Pribadi, Saya dirugikan setelah ditemukannya surat konfirmasi berkop surat SMSI Perwakilan Kabupaten Bekasi yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan ditanda tangani oleh Suryo Sudharmo yang mengatas namakan dirinya sebagai Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi.

“Dari temuan itulah yang menjadi dasar kami melaporkan DA dan SS kepihak kepolisian agar bisa terungkap bagaimana sebenarnya kinerja Ketua SMSI Kabupaten Bekasi melakukan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dengan membawa-bawa organisasi SMSI tanpa melibatkan pengurus lainnya” ungkap pria berkacamata yang kerap disapa Bang Fajar.

Ditempat yang sama, Tahar Amsah Ceo MATAJABAR.COM membenarkan dasar timbulnya pelaporan karena ditemukannya surat konfirmasi berkop SMSI yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.

“Surat itu ditandatangani oleh Ketua DA dan Wakil Sekretaris SS, saya sendiri sebagai Bendahara baru mengetahui setelah Bang Fajar atau Rachmatillah menyodorkan surat tertanggal 15 Juli tersebut, sementara yang saya tau tanggal 14 Juli, baru usulan penambahan struktur dengan memasukan SS menjadi Wakil Sekretaris”ungkap Tahar Amsah.

Kata dia, Menguatnya desakan pelaporan DA dan SS datang dari sejumlah pengurus SMSI Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari pemberitaan yang dilansir media MITRA News yang menyatakan Mosi tidak percaya ditolak SMSI Jabar

“Saya kira isi pemberitaan tersebut banyak dipelintir dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat di konfrontir SMSI Jabar antara pelapor dan terlapor, karena nyatanya banyak ditemui sejumlah kesalahan atau pelanggaran baik secara etika maupun administrasi yang dilakukan DA. Dan itu terlontar jelas dari mulut Ketua dan Sekretaris SMSI Jabar” jelas Tahar.

“Jadi mohon doa dari teman-teman agar kisruh di tubuh SMSI Kabupaten Bekasi dapat terselesaikan dengan baik, lancar, aman dan kondusif. Baik secara hukumnya maupun secara Organisasinya” Pungkasnya.

Sementara Anton R Widodo SH, Kuasa hukum Rachmatillah menyebut DA dan SS telah melakukan dugaan tindakan pidana pemalsuan keterangan palsu yang merugikan kliennya.

“Surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu tanpa sepengetahuan dirinya, atas dasar itu kliennya melaporkan perbuatan DA dan SS karena sangat merugikan dirinya, pasal yang kami sangkakan, keduanya akan di jerat pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara 6 Tahun” ucap Anton.

Pos terkait