MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Satu tahun berjuang menolak pembangunan jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV diwilayah kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya lakukan Doa bersama disertai orasi penolakan SUTT dan pemasangan Spanduk Bertuliskan, SUTT DILARANG MELINTAS, INI WILAYAH PEMUKIMAN BUKAN PEMAKAMAN
Peringatan satu tahun berjuang melawan kesewenangan pihak PT PLN (persero) dipaparkan Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya, Mulyadi alias Boy merupakan suatu reaksi spontanitas warga yang terdampak langsung oleh jalur SUTT bertegangan 150.000 Volt, sehingga terlontar ungkapan Pemukiman bukanlah Pemakaman
“Ini juga bertepatan dengan undangan OMBUDSMAN RI perwakilan Jakarta Raya dalam hal permintaan keterangan pihak PT PLN dan keterangan pihak Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya sebagai pelapor” paparnya kepada MATAJABAR.COM di Posko Gapura Permai, Senen 19/9/22.
Selanjutnya mengutip berita acara permintaan Keterangan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terhadap PT PLN UPP JBB3 terdapat beberapa opsi solusi diantaranya adalah
Pihak PLN akan segera menindaklanjuti dengan proses pemberian kompensasi kepada warga yang dilalui jalur SUTT sesuai ketentuan yaitu 15% atas nilai tanah bangunan dan tanaman selain itu masyarakat yang terdampak SUTT dapat mengajukan CSR kepada PLN.
Jika pergeseran jalur SUTT tidak dapat dilakukan oleh pihak PLN, pihak pelapor berharap dilakukan pembebasan lahan atas bidang tanah yang berada di bawah jalur ROW SUTT Sampai dengan Radius 50 meter ke kanan dan 50 meter ke kiri.
“Artinya, kita aliansi masyarakat desa Setia Mulya meminta jalur SUTT di geser atau pihak PLN membebaskan lahan masyarakat yang terlintasi jalur SUTT.” Jelas Boy.
“Kita sebagai pihak Pelapor juga mempertanyakan Site Plan tahun 2018 dan perubahan tahun 2020, lalu siapa Inisiator perubahan Site plan serta siapa tokoh masyarakat yang pernah diajak musyawarah terkait Pembangunan SUTT” lanjutnya.
“Kita lihat saja nanti hasil kesimpulan resmi pihak Ombudsman” pungkasnya. (Tahar)